KPU Banjarbaru melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kalsel untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 di Pilwali Banjarbaru. Apakah akan berujung pada gugatan hukum.
*****
BANJARBARU - KPU Banjarbaru secara resmi mengumumkan pembatalan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar mengumumkannya dalam konferensi pers di Kantor KPU Banjarbaru, Jumat (1/11) siang.
Keputusan KPU Banjarbaru itu dituangkan dalam surat bernomor 124 Tahun 2024. "Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024,” kata Dahtiar membacakan isi surat putusan nomor 124 tahun 2024.
Dahtiar menyebut keputusan tersebut mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kalsel. “Dari rekomendasi tersebut dan bukti pelanggaran administrasi, KPU Kota Banjarbaru telah menetapkan pembatalan pencalonan,” tuturnya.
Diskualifikasi ini muncul dari laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan calon Wakil Wali Kota nomor urut 01, Wartono dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.
Setelah menerima dan menelaah dengan melihat data dan bukti dalam rekomendasi, KPU Banjarbaru melihat adanya pemenuhan unsur-unsur terkait dugaan pelanggaran pada pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) Undang-undang (UU) Pilkada. “Maka KPU Banjarbaru mengambil tindak lanjut dengan mengeluarkan surat keputusan nomor 124 tahun 2024,” ucapnya.
Keputusan ini, sebut Dahtiar, mulai berlaku sejak ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024. “Segera salinan ini akan kami (KPU Banjarbaru) sampaikan ke paslon nomor urut 2,” cetusnya.
Apakah pasangan Aditya-Said ini tetap maju atau tidak di Pilwali Banjarbaru?
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyebut bahwa pihaknya akan menunggu keputusan inkrah di pengadilan. Dengan catatan, jika pasangan Aditya-Said melaporkan gugatan ke PTUN atau MA.
“KPU menunggu, apa nanti putusannya. Kami berharap putusannya cepat, sehingga tidak menunda pelaksanaan pilkada,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari memastikan jika ada gugatan, pihaknya siap bersidang. Menurutnya, gugatan itu bagian dari pendidikan politik dalam menerapkan undang-undang terhadap semua tingkatan dan proses tahapan pilkada.
Riza menambahkan, bagi pasangan calon atau peserta yang dirugikan atas terbitnya putusan KPU, dalam hal ini KPU Kota Banjarbaru, ada langkah atau upaya hukum yang bisa diambil.
“Ada langkah hukum, kami belum bisa mengambil kesimpulan sebelum putusan inkrah di pengadilan,” katanya.
Administrasi Dinilai Cacat Hukum
Tim Hukum Paslon 02 Pilwali Banjarbaru, Deny Hariyatna angkat bicara terkait pembatalan ini. Pihaknya menyatakan keputusan tersebut secara administrasi dinilai cacat hukum.
Pertama, terjadi kejanggalan nomor laporan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Aditya-Said Abdullah. Dari analisis tim hukum Aditya-Said Abdullah, nomor laporan yang dibuat Wartono dan pemberitahuan tentang status laporannya berbeda dengan nomor rekomendasi sebagai pertimbangan KPU Kota Banjarbaru dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
"Secara hukum karena ini terkait dengan pelanggaran administrasi, tentunya kita juga memperhatikan administrasi KPU dan Bawaslu. Kami enggak tahu keputusan ini merujuk kepada yang mana. Kami masih menganggap keputusan pembatalan pencalonan itu masih cacat hukum,” jelasnya, usai penetapan pembatalan, Jumat (1/11) sore.
Selain itu, ia juga menyoroti kebocoran informasi mengenai pembatalan pasangan calon ini yang muncul di media online pada pukul 00.30 WITA. Padahal pengumuman dari KPU Banjarbaru sendiri berlangsung pukul 14.00 Wita. “Ini seharusnya menjadi perhatian publik. Kenapa sampai bisa bocor,” tanyanya.
Deny mengatakan pihaknya menyesalkan KPU Kota Banjarbaru tidak melakukan telaah atau kajian yang komprehensif atas rekomendasi Bawaslu Provinsi. "KPU Banjarbaru sangat ingin cepat-cepat atau tidak ingin mengindahkan prinsip kehati-hatian. Membatalkan pasangan calon bukanlah hal yang sederhana, apalagi saat ini tahapan pemilu sudah berjalan,” ungkapnya.
Ia juga menganggap, persoalan politik pada masalah yang tengah terjadi ini. “Sepertinya ini persoalan politik lebih dalam dibandingkan persoalan hukumnya,” sebutnya.
Lantas bagaimana kelanjutan dari Paslon Aditya-Said Abdullah? Deny menyebut tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Biar masyarakat yang menilai kami (paslon 02, red) dibatalkan. Masyarakat Banjarbaru tentu punya hati nurani dan berharap masyarakat menunjukkan hal tersebut dalam proses pemilu,” tegasnya.
Parpol Pendukung Masih Solid
Pembatalan pencalonan ini tidak berpengaruh terhadap dukungan para partai pengusung paslon 02. Sebelum tersandung laporan di Bawaslu Kalsel, pasangan Aditya-Said ini memiliki total suara sah 16.058 sebagai modal maju dalam Pilwali Banjarbaru 2024.
Jumlah suara sah berasal dari tiga partai pengusung yang ditetapkan KPU Banjarbaru, yakni Partai Buruh sebanyak 389 suara, Partai Ummat sebanyak 1.936, dan PPP sebanyak 13.733 suara.
Deny menyebut bahwa hal ini pasti akan dibicarakan bersama seluruh petinggi parpol pengusung.
“Termasuk membicarakan langkah seperti apa yang bakal kami tempuh ke depannya,” ujar Deny.
Perlu diketahui, nasib terjal yang dialami pasangan Aditya-Said Abdullah ini merupakan kasus pembatalan pertama yang terjadi dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Pengamat: Jangan Angkat Bendera Putih
Paslon Pilkada Banjarbaru nomor urut 02 Aditya-Said Abdullah telah didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru, Jumat (1/11).
Hal ini buntut pelaporan dugaan pelanggaran oleh rivalnya, Wartono, ke Bawaslu Provinsi Kalsel. Wakil Wali Kota Banjarbaru itu melaporkan enam pelanggaran. Mulai dari jargon ‘Juara’, program bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, hingga program bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).
Empat laporan ditolak, dan dua laporan diterima. Dua laporan yang diterima program Angkutan Juara dan pembagian sembako Bakul Juara.
Kasus pelanggaran administrasi pemilihan ini ditangani langsung Bawaslu Kalsel. Bawaslu Kalsel telah merekomendasikan perkara dengan nomor register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X2024 sebagai pelanggaran administrasi kepada KPU Kalsel untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 139 ayat (1) dan ayat (2).
Melihat fenomena ini, Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sekaligus Pakar Hukum Pilkada, Muhammad Erfa Redhani menjelaskan bahwa pasal 71 lah yang disangkakan kepada petahana, Aditya Mufti Ariffin.
Dalam tatanan normatif Undang-Undang (UU) Pilkada telah mengatur secara ketat agar petahana tidak boleh menyalahgunakan kewenangan program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lainnya.
"Larangan ini bagus digunakan agar tidak ada politisasi dalam kegiatan ataupun program-program dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Muhammad Erfa Redhani, Jumat (1/11).
Namun, pasal 71 tersebut dirasa cukup problematik dan harus dilakukan pengkajian ulang oleh pembentuk undang-undang. "UU Pilkada tidak memberikan ruang mekanisme komplain atau banding terhadap sanksi tersebut," sebutnya.
Sementara kalau membandingkan pengaturan pasal lain, misalnya sanksi pembatalan karena adanya pelanggaran terhadap pasal 73 ayat (2) (larangan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih) yaitu pelanggaran administrasi yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), UU Pilkada mengatur rinci mekanisme komplain berupa upaya hukum ke MA. “Putusan MA lah yang kemudian bersifat final dan mengikat," jelasnya.
Erfa menyimpulkan bahwa keputusan tindak-lanjut (misalnya keputusan KPU, red) dapat saja diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai peradilan administrasi. "Yang jadi objeknya nanti itu adalah keputusan KPU," ungkapnya.
Hal ini sama, kata Erfa, ketika ada keputusan DKPP yang kemudian ditiriskan dengan SK KPU atau SK Bawaslu atau SK Presiden, maka SK tersebut dapat diuji di PTUN.
Namun, dengan mekanisme melalui PTUN ini akan membutuhkan waktu yang lama dalam prosesnya, sudah lewat tahapan pemungutan suara. "Memang tidak diatur di UU Pilkada, tapi hal tersebut memungkinkan saja," sambungnya.
Petahana juga bisa melakukan upaya hukum atas SK KPU pembatalan tersebut menggunakan mekanisme upaya hukum ke MA berdasar pasal 14 UU Pilkada. Berbunyi, Mahkamah Agung berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus sengketa pelanggaran administrasi pemilihan.
"Meskipun pasal ini sebenarnya untuk pelanggaran TSM, namun bisa saja digunakan. Karena sanksinya sama yakni pembatalan," ulasnya.
Sementara pakar hukum tata negara, Profesor Denny Indrayana menilai Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah tidak boleh mengangkat bendera putih.
"Ini memang karena Aditya berhadapan dengan sistem pemilu yang sedari awal terindikasi tidak jujur dan adil. Ada politik uang, ada politik curang,” ungkap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.
Menurut Denny, masih ada upaya yang bisa dilakukan Aditya. Hanya saja mereka harus bergerak cepat. “Karena itu harus dilakukan perlawanan hukum, dengan mengajukan ke MA (Mahkamah Agung) dalam waktu tiga hari setelah putusan KPU,” sarannya.
Waktu menjadi persoalan krusial jika masyarakat Banjarbaru menginginkan Pilwali 2024 tak hanya memunculkan paslon tunggal. “Jangan terlambat, waktunya pendek,” tegas Denny.
Rangkaian Pembatalan Paslon Nomor Urut 02
- KPU Banjarbaru mengumumkan secara resmi pembatalan paslon Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah di Pilwali Banjarbaru 2024, Jumat (1/11) siang.
- Pembatalan ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel.
- Hal ini terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan rivalnya, Wartono, ke Bawaslu Kalsel.
- Wakil Wali Kota Banjarbaru itu melaporkan enam pelanggaran. Mulai dari jargon ‘Juara’, program bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, hingga program bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).
- Empat laporan ditolak, dan dua laporan diterima. Dua laporan yang diterima program Angkutan Juara dan pembagian sembako Bakul Juara.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief