BANJARMASIN – DPR RI periode 2024-2029 resmi membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru. Namanya, Badan Aspirasi.
Salah satu fungsinya untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat.
DPRD Kota Banjarmasin ternyata turut mempertimbangkan mengadopsinya untuk diterapkan di daerah.
“Kita pertimbangkan dibentuk jika aturannya sudah ada hingga ke daerah,” kata Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri kepada awak media, Jumat (18/10/3024).
Politisi Partai Golkar ini yakin pembentukan Badan Aspirasi akan sangat membantu tugas legislator.
“Kalau secara pribadi, bagus adanya badan itu. Kita bicarakan nanti secara internal,” ucapnya.
Sebagai wakil rakyat, dewan harus selalu menyerap dan menerima berbagai aspirasi masyarakat.
Selanjutnya dibahas di tingkat komisi.
Kemudian diperjuangkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Saat ini cara menampung aspirasi masyarakat dilakukan langsung oleh dewan melalui reses.
Pertemuan langsung dengan konstituen masing-masing untuk mengetahui aspirasi mereka, baik di bidang pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur.
Editor : Eddy Hardiyanto