Sesuai agenda hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) mereka akan melaksanakan reses pertama dalam pekan ini.
"Sidang pertama ini selama tiga hari, dari tanggal 22 sampai 22 Oktober 2024 akan melaksanakan reses," kata Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto, Rabu (16/10/2024) pagi.
Dijelaskan bahwa reses merupakan kewajiban setiap anggota dewan. Melalui kegiatan ini para wakil rakyat tersebut dapat bertemu langsung dengan pemilihnya. Mereka juga dapat menyerap aspirasi dari konstituen di daerah pemilihannya.
Kegiatan reses ini merupakan hak dewan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya.
"Mereka (Dewan, red) memang ada kewajiban untuk melaksanakan reses," terang dia.
Penghobi olahraga sepeda ini menjelaskan, dalam satu tahun wakil rakyat dapat melaksanakan reses sebanyak tiga kali. Dalam satu kali reses pelaksanaanya maksimal 3 kali. Mekanismenya mereka bisa mengumpulkan 300 orang sekaligus atau dapat dibagi 100 orang per hari.
"Pelaksanannya setiap empat bulan sekali, maksimal tiga hari," katanya.
Menurut dia, anggaran untuk menyukseskan kegiatan reses anggota dewan, pemerintah daerah sudah menganggarkan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Nilainya sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut dapat digunakan dewan untuk konsumsi, alat tulis kantor (ATK) transportasi konstituen yang diundang dalam reses.
"Jika dibagi 45 orang, sekitar Rp33 juta per anggota dewan setiap kali reses," ujarnya.
Apakah dewan boleh tidak melaksanakan reses ? Dia menjelaskan bisa saja. Mereka tidak akan mendapatkan tunjangan reses. "8,5 juta tunjangan reses," tutup Iwan.
Editor : Sutrisno