BANJARMASIN - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin mengambil sikap. Menegaskan netral, tidak akan "cawe-cawe" di Pilkada 2024. Surat pernyataan sikap itu beredar di media sosial, Senin (14/10).
Menyusul temuan proposal yang mengatasnamakan HMI Cabang Banjarmasin, isinya mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
Ketua Umum HMI Cabang Banjarmasin, Muhammad Arief Rahim menyatakan dalam AD/ART organisasi sudah ditegaskan bahwa HMI independen, tidak berpihak, dan tidak terlibat dalam politik praktis pemilu.
"Surat yang beredar itu adalah surat pernyataan sikap organisasi kami," kata Arief kepada Radar Banjarmasin, Selasa (15/10).
Hasil penelusuran HMI, proposal itu dibuat oleh dua oknum anggota organisasi, ARN dan MM.
Sekarang keduanya sudah dihukum. Dinonaktifkan sebagai kader HMI sesuai keputusan rapat harian. Sebab ARN dan MM telah jelas-jelas melanggar "khittah" organisasi.
Ada tiga hal yang ditegaskan dalam surat pernyataan tersebut. Pertama, proposal pemenangan atau apapun bentuknya yang masuk ke salah satu paslon bukan gerakan HMI Cabang Banjarmasin.
Kedua, pengajuan proposal dari ARN dan MM dinyatakan ilegal sebab keduanya bukan lagi anggota HMI.
Dan terakhir, mengecam tindakan oknum-oknum yang mencatut nama HMI.
"Karena sudah menyangkut organisasi, makanya HMI Cabang Banjarmasin perlu bersikap tegas, agar publik mengetahui," tukas Arief.
Diterangkan Arief, andaikan pernyataan dukungan itu bersifat personal atau tidak melibatkan organisasi, maka tidak menjadi masalah. Sebab sebagai warga negara Indonesia (WNI) mereka punya hak memilih di Pilwali Banjarmasin.
"Meskipun kader HMI, tapi mereka sebagai WNI punya hak demokrasi untuk memilih dan menentukan pilihannya," pungkas Arief.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief