Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemko Banjarmasin Perketat Anggaran Belanja, Perjalanan Dinas Masih Boleh

Riyad Dafhi Rizki • Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:19 WIB
INSTRUKSI: Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menerapkan kebijakan pengetatan pengeluaran anggaran untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). PEMKO BANJARMASIN.
INSTRUKSI: Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menerapkan kebijakan pengetatan pengeluaran anggaran untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). PEMKO BANJARMASIN.

BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menerapkan kebijakan pengetatan pengeluaran anggaran untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor: 900.1.3/2258-BPKPAD/X/2024.

Dalam instruksi tersebut, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diimbau untuk menunda serta membatasi belanja yang tidak mendesak. Mereka juga diwajibkan melakukan efisiensi pada pengeluaran yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi SKPD.

Pemko Banjarmasin juga menetapkan batasan realisasi belanja maksimal sebesar 80 persen dari total pagu anggaran yang telah ditetapkan. Kebijakan ini akan berlaku hingga kemampuan keuangan daerah meningkat, dengan perhitungan ulang akumulasi pagu sesuai skala prioritas.

Dikonfirmasi soal kebijakan tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan, bahwa pengetatan ini merupakan langkah untuk manajemen kas dan optimalisasi anggaran menjelang akhir tahun.

Ia menekankan bahwa serapan anggaran yang minim harus dimaksimalkan agar sesuai dengan target deviasi, yaitu perbedaan antara pendapatan dan pengeluaran anggaran.

“Kalau target deviasi terlalu besar, berarti ada yang harus disesuaikan,” jelas Ibnu Sina, Sabtu (12/10/2024).

Saat ditanya apakah kebijakan ini menandakan kondisi kas daerah sedang tidak stabil, Ibnu segera membantah. Ia menegaskan, Pemko Banjarmasin hanya ingin berhemat dan mengatur manajemen kas dengan lebih baik.

“Saat ini realisasi anggaran sudah mencapai 60 persen lebih dari total target Rp450 miliar. Selain itu, kita juga mendapatkan dana insentif dari pemerintah pusat untuk membantu belanja APBD Tahun 2024,” ujarnya.

Ibnu juga memastikan bahwa pembayaran untuk proyek yang dikontrak telah dibayarkan dengan baik, sehingga kejadian gagal bayar yang sempat terjadi tahun lalu, tidak akan terulang. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar kontraktor dan penyedia jasa sudah mulai menerima pembayaran sejak termin pertama, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dilakukan pada termin terakhir.

“Sekarang banyak yang sudah mengambil pembayaran di termin pertama, sekira 30 persen,” jelasnya.

Kritik terhadap Kegiatan Luar Daerah

Meski demikian, kebijakan pembatasan anggaran ini menuai pertanyaan terkait beberapa SKPD yang masih melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) dengan membawa banyak rombongan.

Ibnu tidak melarang secara tegas, namun berkata kalau seleksi kegiatan ini ada di tangan asisten dan Sekretaris Daerah (Sekda).

Ia mengakui bahwa ada beberapa kegiatan yang memang tetap perlu dilakukan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi, seperti alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

“Sering kali nota dinas dicoret jika dianggap tidak sesuai. Namun, beberapa anggaran, terutama untuk pendidikan, tetap harus dijalankan untuk meningkatkan kompetensi,” jelasnya.
Editor: Arif Subekti

Editor : Arif Subekti
#banjarmasin #luar #perjalanan #Kalsel #daerah #walikota #anggaran #Perketat