RANTAU – Meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan di Kabupaten Tapin, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tapin gelar kegiatan penguatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan SP4N-LAPOR, Selasa (9/10) di Aula Tamasa.
Di mana kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat penghubung di perangkat daerah yang ada pada dinas-dinas.
Kepala Diskominfo Tapin, Wahyudi Pranoto memberitahukan bahwa selama ini pemerintah sudah menyediakan sistem untuk penanganan aduan publik secara online.
“Baik itu sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N)-Layanan dan pengaduan online rakyat (Lapor),” ucapnya.
Di mana SP4N-Lapor tersebut dikelola langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi RI selaku pembina pelayanan publik.
“Jadi SP4N-Lapor ini juga diawasi oleh kantor staf presiden sebagai pengawas program prioritas nasional dan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik,” ucapnya.
Terkait SP4N-Lapor ini di Kabupaten Tapin, untuk pengelolaan pengaduan dapat predikat cukup berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri, tenang hasil evaluasi pengelolaan pengaduan oleh pemerintah daerah tahun 2023.
“Apalagi per tanggal 31 Maret 2024, kualitas tindak lanjut Tapin presentasi penyelesaiannya pengaduan capai 84,3 persendan rata-rata tindaklanjutnya 3,5 hari,” ucapnya.
Karena itu, Diskominfo melaksanakan kegiatan Koordinasi pengelolaan pengaduan melalui aplikasi SP4N-Lapor sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan.
“Kegiatan ini juga untuk memperkuat hubungan silaturahmi antar pejabat penghubung di perangkat daerah, sekaligus membuat surat keputusan petugas pelayanan pengaduan agar lebih terarah dan konsisten,” jelasnya.
Sementara terkait PPID, bahwa undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi tentang standar informasi publik sudah diatur.
“Karena itu, penyusunan daftar informasi publik dibutuhkan untuk membantu meningkatkan keterbukaan informasi publik dan menghindari potensi sengketa informasi,” tuturnya.
Editor : Muhammad Helmi