BANJARMASIN – Bagi yang berminat menjadi abdi negara, Pemko Banjarmasin membuka formasi jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah formasi yang dibuka sebanyak 416 orang. Rinciannya 185 guru, tenaga kesehatan 66 orang, dan jabatan fungsional teknis 165 orang.
Pendaftaran periode pertama sudah dimulai tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024. Periode kedua dari 17 November hingga 30 Desember 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, formasi terbuka untuk seluruh SKPD. Bagi pelamar PPPK yang sebelumnya tidak lolos, masih berkesempatan mengikuti pendaftaran.
“Asal termasuk dalam ruang lingkup non ASN Pemko Banjarmasin, baik yang terdata maupun tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Totok, Kamis (10/10).
Diterangkannya, tenaga honorer kategori dua (THK II) akan menjadi prioritas. Sesuai instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Sedangkan untuk gaji pegawai akan menjadi beban APBD.
Setelah PPPK dinyatakan lulus, mereka akan menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Namun tidak ada denda dalam aturan tersebut,” kata dia.
Dijelaskannya, untuk formasi guru juga dapat dilamar oleh pelamar prioritas, yakni memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK. Selanjutnya jabatan fungsional guru pada 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru periode sebelumnya.
Para pelamar juga boleh dari eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II BKN dan aktif mengajar di lingkup Pemko Banjarmasin.
Kemudian juga oleh guru non ASN di sekolah yang terdaftar pada pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar.
Selanjutnya formasi guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di Pemko Banjarmasin.
Serta, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir dan ahli pertama.
“Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Syarat yang sama untuk tenaga kesehatan,” tutup Totok.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief