Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemko Banjarmasin Membuka Penerimaan PPPK 2024, Pendaftaran Dibuka Dua Periode, Begini Alurnya

Riyad Dafhi Rizki • Jumat, 4 Oktober 2024 | 17:58 WIB
Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.(Foto:Riyad Dafhi Rizki/Radar Banjarmasin)
Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.(Foto:Riyad Dafhi Rizki/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tersedia 416 formasi yang terbagi dalam beberapa sektor. Yaitu, 185 formasi guru, 66 formasi tenaga kesehatan, dan 165 formasi jabatan fungsional teknis.

Kepala BKD dan Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan jumlah formasi tersebut telah disesuaikan oleh Kementerian dengan usulan dari Pemko Banjarmasin. “Seluruh SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin membuka formasi PPPK 2024,” kata Totok, Jumat (4/10/2024).

Pendaftaran PPPK dibuka dalam dua periode. Periode pertama pada 1-20 Oktober 2024, dan 17 Oktober-31 Desember 2024 untuk periode kedua.

Bagi pelamar yang sebelumnya tidak lolos, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi ini, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori non-ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin, baik yang terdata di BKN maupun yang belum.

Honorer eks THK 2 menjadi priotitas berdasarkan aturan Kemenpan RB RI. “Untuk penggajian menjadi beban APBD,” jelasnya.

Nantinya, PPPK yang lulus akan menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Namun tidak ada denda dalam aturan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, untuk formasi guru dapat dilamar oleh Pelamar Prioritas yakni pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK.

Selain itu, juga boleh dilamar oleh jabatan fungsional guru pada tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru periode sebelumnya.

Pelamar juga boleh dari eks tenaga Honorer kategori II atau eks THK-Il yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan aktif mengajar di Pemerintah Kota Banjarmasin.

Serta boleh dilamar oleh Guru Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Sekolah Negeri yang dari pegawai yang terdaftar pada pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Pemerintah Kota Banjarmasin.

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di Pemerintah Kota Banjarmasin.

Serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam data (database) lulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Sedangkan, untuk PPPK teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 tahun untuk jenjang Pemula, Terampil, Mahir dan Ahli Pertama.

Serta, masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja. Syarat yang sama untuk tenaga kesehatan.

Editor : Fauzan Ridhani
#seleksi penerimaan pppk #banjarmasin #pemko banjarmasin #formasi tenaga kesehatan #formasi guru