BANJARBARU – Polemik terkait eksekusi kandang babi di Jalan Pandarapan, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin yang ditunda oleh Pemko Banjarbaru, mendapat perhatian dari Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar.
Fadliansyah menekankan agar tidak ada pembongkaran paksa terhadap kandang babi, melainkan memberikan waktu bagi para peternak untuk pindah secara sukarela hingga Januari 2025.
"Saya harapkan peternak babi bisa pindah dengan tenggat waktu yang disepakati tanpa paksaan atau intimidasi," ujar Fadli belum lama ini.
DPRD Banjarbaru, menurut Fadli, telah menyampaikan aspirasi peternak kepada Pemko Banjarbaru. Namun, Pemko tetap bersikukuh melakukan eksekusi pada September 2024.
"Dengan penundaan ini, kita berharap ada kebijakan yang bijaksana sehingga para peternak benar-benar bisa pindah tanpa dipaksa.
Ini hanya soal waktu, dan semoga dapat ditoleransi oleh Satpol PP," tambahnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyebutkan bahwa tenggat waktu pemindahan bisa disepakati sebelum Desember 2024, jika terjadi kesepahaman antara peternak dan Pemko.
Pemindahan kandang babi dianggap tidak mudah karena memerlukan proses pembangunan kandang baru, pengangkutan ternak, serta kondisi babi yang sedang hamil. (she/al/ram)
Editor : Muhammad Helmi