BANJARMASIN - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Banjarmasin untuk Pilkada 2024 telah diplenokan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/9) pagi di Hotel G'Sign.
DPT itu memuat 485.418 pemilih. Bertambah 353 pemilih jika dibandingkan dengan DPT Pileg dan Pilpres 2024.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin mempertanyakan ratusan data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Di DPSHP (data pemilih sementara hasil perbaikan) berkurang 802 pemilih, sudah di-TMS-kan KPU. Ditambah saat penetapan DPT sebanyak 156 pemilih. Total 958 pemilih. Ini menjadi catatan Bawaslu dalam rapat pleno terbuka hari ini," kata Anggota Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar.
KPU menjelaskan, data pemilih yang dihilangkan sudah dinyatakan TMS lantaran berbagai faktor. Misalnya pindah domisili, meninggal dunia, atau alih status menjadi anggota TNI/Polri.
Bagi Bawaslu itu belum cukup, tetap harus dibuktikan dengan data autentik.
"Kami meminta data berita acara pleno dan rincian 958 pemilih yang berkurang," kata Yasar. Data tersebut untuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Sebab kami tidak ingin timbul masalah di kemudian hari. Misalnya ada pemilih yang protes atau tidak terpenuhi hak pilihnya. Jadi kami menginginkan secara faktual data autentik ratusan pemilih TMS yang sudah tidak termasuk dalam DPT," pungkas Yasar.
Terpisah, Komisioner KPU Banjarmasin, Hafizah menjelaskan data pemilih TMS itu telah diteliti petugas. "Sudah kami eksekusi," katanya.
Soal data ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih bersangkutan telah disandingkan dengan data di daerah lain.
"Sebagian masih bisa dipertahankan. Karena memang KTP dan KK-nya masih di Banjarmasin, sebagian lagi memang betul-betul sudah pindah,” tutup Hafizah.
Editor : Arief