PARINGIN – Petahana Bupati Balangan, Abdul Hadi, telah mengajukan cuti untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Balangan 2024. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, Andi Firmansyah, mengatakan bahwa pengajuan cuti ini berlaku mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Cuti Abdul Hadi ini sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mewajibkan kepala daerah untuk cuti paling lambat tujuh hari sebelum masa kampanye dimulai pada 22 September 2024. "Kami sudah memproses pengajuan cuti dan menunggu surat dari Gubernur Kalimantan Selatan. Surat tersebut harus diterbitkan paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan calon bupati," ujar Andi pada Ahad (8/9).
Selama Abdul Hadi menjalani cuti kampanye, jabatan bupati akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang akan ditunjuk oleh Pemprov Kalimantan Selatan atau Pemerintah Pusat. "Penunjukan Pjs ini diperlukan karena Pemkab Balangan tidak memiliki wakil bupati," tambahnya.
Komisioner KPU Balangan, Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat pengajuan cuti dari Abdul Hadi hingga saat ini. Surat tersebut harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum masa kampanye. "Surat keterangan cuti yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur diperlukan untuk memastikan bahwa cuti tersebut disetujui," jelas Wahyudi.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief