Yakni jika seseorang yang sudah membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu berhasil mendaftar CPNS, ia tidak bisa mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun yang sama.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Data Pengadaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) BKPSDMD HST, Agus Setiadi.
"Satu akun hanya untuk satu periode. Jadi tidak bisa keduanya, harus memilih mau ikut CPNS atau PPPK," ujarnya, Minggu (8/9/2024).
Masyarakat utamanya yang baru lulus kuliah diminta untuk banyak-banyak mencari informasi seputar CPNS agar tidak ada rasa penyesalan nantinya.
"Kalau bicara peluang, jelas ikut PPPK lebih banyak peluangnya," tambahnya.
Agus mengatakan tahun 2024 ini Pemkab HST juga akan membuka formasi PPPK. Namun untuk jumlah dan formasi apa saja belum bisa dirincikan.
"Sudah diusulkan, tinggal menunggu informasi lanjutan. Paling banyak formasi tenaga kesehatan dan guru serta teknik," ungkapnya.
Untuk diketahui jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di HST hingga 8 September 2024 pukul 05.00 Wita mencapai 3.350 pelamar.
Sedangkan yang berhasil melakukan submit sebanyak 2.323 pelamar, yang memenuhi syarat baru 961 pelamar dan tidak memenuhi syarat ada 25 pelamar. Sedangkan jumlah belum diverifikasi 1.337 pelamar.
Editor : Muhammad Syarafuddin