BANJARMASIN – Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yang ditutup Kamis (29/8 lalu menyisakan tanda tanya.
Perkaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran pasangan Arifin Noor dan Supian Akbari yang diusung koalisi Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, dan PKN.
Sementara calon petahana hanya didampingi Ketua DPC PDIP Banjarmasin, Muhaimin; Ketua DPD Partai Demokrat Banjarmasin, Eddy Junaidi; dan Ketua DPD PAN Banjarmasin, Harry Wijaya. Minus Ketua DPD Partai Golkar Banjarmasin.
Perwakilan partai pohon beringin hanya berasal dari pengurus provinsi. Itu pun bukan dari unsur pimpinan partai. Hanya dari organisasi sayap partai.
Padahal, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Aries Mardiono, KPU harus memastikan kehadiran ketua dan sekretaris partai pengusung sebelum pendaftaran dimulai.
Ia mengacu pada Pasal 97 ayat 4 jo Pasal 1 angka 17 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Masih di pasal yang sama, di ayat 5 disebutkan jika ketua, sekretaris atau bendahara parpol tidak hadir, maka pendaftaran bisa dilangsungkan dengan media elektronik.
"Kalau ada pimpinan parpol pengusung yang tidak bisa hadir, boleh video call. Misalkan sedang sakit atau umrah, maka harus ada surat keterangan," jelas Aris.
"Kalau video call tidak bisa, surat juga tidak ada, maka pendaftaran tidak dapat diterima atau harus dikembalikan," tegasnya.
Lalu, apa konsekuensinya? Tiket mencalon di Pilkada tetap aman. Tapi, nama dan logo parpol tidak akan dicetak dalam surat suara.
"Nama parpol saja yang tidak ada di surat suara, karena hanya sebagai parpol pendukung, bukan pengusung," jelas dia.
"Jadi tidak ada sanksinya,” sambungnya.
Namun bagaimana kronologi yang terjadi di KPU Banjarmasin, pihaknya akan mengkonfirmasi. “Nanti akan saya tanyakan lagi,” tutup Aries.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief