BATULICIN – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah menerbitkan 161 sertifikat tanah elektronik hingga Agustus 2024.
Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 yang mengamanatkan penerbitan dokumen elektronik dalam pendaftaran tanah.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Juli 2024. Artinya, setiap peralihan atau perubahan hak tanah di Kabupaten Tanbu setelah tanggal tersebut akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik, bukan lagi analog.
Analis Pertanahan Kantor BPN Tanbu, Chaira Janetra menjelaskan sertifikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan. Diantaranya mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan, serta mempermudah pengelolaan data.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat fisik tetap berlaku hingga sertifikat elektronik diterbitkan. "Jadi, secara fungsi tidak ada perbedaan. Hanya bentuknya yang berubah menjadi elektronik,” ujar Chaira, Senin (19/8/2024).
Ia mengatakan, tidak ada target khusus untuk penerbitan sertifikat elektronik secara massal. Masyarakat juga tidak diwajibkan beralih ke sertifikat elektronik dalam waktu tertentu.
"Saat ini, tidak ada rencana penarikan sertifikat fisik. Seiring waktu, setiap perubahan atau peralihan hak tanah akan otomatis diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik,” jelasnya.
Selain sertifikat elektronik, pemegang hak juga mendapatkan salinan resmi sertifikat digital yang dilengkapi QR code untuk memastikan keaslian dokumen.
Kantor Pertanahan telah melakukan sosialisasi kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan kebijakan ini dipahami masyarakat dengan baik.
Hingga saat ini, lebih dari 100 ribu sertifikat tanah terdata di Kantor BPN Kabupaten Tanbu.
Selain itu, Kantor BPN Tanbu juga terus melibatkan seluruh komponen terkait dan menyebarkan informasi ihwal kebijakan ini melalui berbagai media.
Editor : Fauzan Ridhani