RANTAU – Dari 126 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Tapin, sudah 122 Kepala Desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Mereka dilantik oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Pendopo Galuh Bastari, Selasa (6/8/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapin, Rahmadi memberitahukan pelantikan ini dilakukan untuk memperpanjang massa jabatan mereka. “Mereka awalnya menjabat selama 6 tahun, kini jadi 8 tahun. Bertambah 2 tahun,” ucapnya.
Memang ada empat Kepala Desa yang tidak bisa ikut dilantik serentak, karena berbagai alasan. “Pertama, karena Kadesnya meninggal dunia, satu Kepala Desa mengundurkan diri, dan satu desa bermasalah dengan aparat hukum,” ucapnya.
Karena itulah, hingga sekarang, empat desa di Kabupaten Tapin, yakni Desa Sungai Rutas, Desa Pandahan, Desa Beramban, dan Desa Pipitak Jaya masih proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kalau proses PAW sudah selesai, secepatnya mereka akan dilantik,” akunya.
Sementara, untuk Kepala Desa yang baru dilantik memilki peride masa jabatan yang beragam. yakni, periode 2022-2030 ada 60 orang, periode 2020-2028 ada 24 orang, dan periode 2018-2026 ada 38 orang. "Semoga mereka dapat menjalankan tugas dengan baik,” harapnya.
Selain pengukuhan Kepala Desa, juga dilakukan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang beranggotakan 644 orang.
“Sebenarnya ada 652 orang, tapi ada delapan BPD lainnya masih proses pergantian,” jelasnya.
Editor : Fauzan Ridhani