Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Hermansyah Ikut Mundur Dari Pj Bupati HSS, Namun Kemendagri Belum Menyetujui

M Oscar Fraby • Senin, 5 Agustus 2024 | 12:15 WIB
MUNDUR: Kepala Dispora Kalsel Hermansyah mengusulkan penguduran diri sebagai Pj Bupati HSS.
MUNDUR: Kepala Dispora Kalsel Hermansyah mengusulkan penguduran diri sebagai Pj Bupati HSS.

BANJARMASIN - Tak hanya Mujiyat yang mengusulkan pengunduran diri sebagai Pj Bupati Barito Kuala (Batola). Hermansyah juga melakukan hal serupa, mengusulkan pengunduran diri sebagai Pj Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) ke Kemendagri.

Pengunduran diri pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalsel itu, membuktikan Herman serius ikut berkontestasi di Pilkada HSU. “Sudah saya usulkan pengunduran diri sebagai Pj Bupati HSS pada 17 Juli lalu,” terang Herman, Ahad (4/8).

Namun, Kemendagri belum mengeluarkan SK persetujuan atas usulannya tersebut. “Saya mundur ini memang untuk memenuhi persyaratan untuk maju di Pilkada HSS,” sebutnya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Taufik Hidayat tak merespons saat dikonfirmasi hal ini. Panggilan dan pesan WhatsApp ke nomornya tak ditanggapinya.

Sebelumnya, ia mengungkap surat pengunduran diri untuk Mujiyat memang sudah berproses di Kemendagi. “Sudah disampaikan. Kita tunggu saja prosesnya, karena prosesnya ada di Kemendagri,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai perintah Mendagri Tito Karnavian, Pj kepala daerah yang ingin maju Pilkada harus menyerahkan pengunduran diri paling lambat 17 Juli 2024, atau 40 hari sebelum masa pendaftaran.

“Paling lambat memang 17 Juli itu adalah pengajuan pengunduran diri. Kalau soal resmi mundurnya, itu tergantung persetujuan Mendagri,” ujarnya.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Pilkada #hulu sungai selatan #bupati