Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Diperpanjang, Jabatan Kades HST Jadi 8 Tahun

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Rabu, 31 Juli 2024 | 12:17 WIB
DIPERPANJANG: Pengukuhan pembakal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor pada 25 Juli 2024 di Lapangan Dwi Warna Barabai.
DIPERPANJANG: Pengukuhan pembakal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor pada 25 Juli 2024 di Lapangan Dwi Warna Barabai.

BARABAI – Masa jabatan 153 kepala desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diperpanjang hingga 2027 menyusul revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali.

Pengukuhan dilakukan pada 25 Juli 2024 dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. "Jumlah keseluruhan yang dikukuhkan ada 1.233 orang terdiri dari kepala desa, BPD, dan PKK di 11 kecamatan," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Edy Rahmawan.

Edy berharap, para aparatur desa yang diperpanjang masa jabatannya terus melanjutkan visi dan misi mereka untuk memajukan Bumi Murakata. "Perpanjangan jabatan ini telah melewati berbagai proses hingga mereka bisa dikukuhkan," tambahnya.

Kepala Desa Benawa Tengah, Dayat, menyebut perpanjangan masa jabatan ini sebagai anugerah. "Semua apa yang diberikan Allah itu kita nikmati sebagai anugerah," ujarnya.

Pembakal Banua Jingah, Fahmi, juga menganggap perpanjangan jabatan sebagai anugerah dan berharap dapat merealisasikan RPJMdes. "Perpanjangan ini sebagai anugerah, mudah-mudahan amanah kita menjalankannya," tandasnya.

Pembakal yang Diperpanjang Masa Jabatannya

  1. Kecamatan Barabai, 11 Pembakal
  2. Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), 17 Pembakal
  3. Kecamatan Batang Alai Timur (BAT), 11 Pembakal
  4. Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), 13 Pembakal
  5. Kecamatan Batu Benawa, 14 Pembakal
  6. Kecamatan Hantakan, 12 Pembakal
  7. Kecamatan Haruyan, 17 Pembakal
  8. Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), 16 Pembakal
  9. Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), 13 Pembakal
  10. Kecamatan Limpasu, 9 Pembakal
  11. Kecamatan Pandawan, 20 Pembakal

 Editor: Ramli Arisno

Editor : Arief
#hulu sungai tengah #Desa #kepala desa #Pembakal