BARABAI – Masa jabatan 153 kepala desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diperpanjang hingga 2027 menyusul revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali.
Pengukuhan dilakukan pada 25 Juli 2024 dan dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. "Jumlah keseluruhan yang dikukuhkan ada 1.233 orang terdiri dari kepala desa, BPD, dan PKK di 11 kecamatan," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Edy Rahmawan.
Edy berharap, para aparatur desa yang diperpanjang masa jabatannya terus melanjutkan visi dan misi mereka untuk memajukan Bumi Murakata. "Perpanjangan jabatan ini telah melewati berbagai proses hingga mereka bisa dikukuhkan," tambahnya.
Kepala Desa Benawa Tengah, Dayat, menyebut perpanjangan masa jabatan ini sebagai anugerah. "Semua apa yang diberikan Allah itu kita nikmati sebagai anugerah," ujarnya.
Pembakal Banua Jingah, Fahmi, juga menganggap perpanjangan jabatan sebagai anugerah dan berharap dapat merealisasikan RPJMdes. "Perpanjangan ini sebagai anugerah, mudah-mudahan amanah kita menjalankannya," tandasnya.
Pembakal yang Diperpanjang Masa Jabatannya
- Kecamatan Barabai, 11 Pembakal
- Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), 17 Pembakal
- Kecamatan Batang Alai Timur (BAT), 11 Pembakal
- Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), 13 Pembakal
- Kecamatan Batu Benawa, 14 Pembakal
- Kecamatan Hantakan, 12 Pembakal
- Kecamatan Haruyan, 17 Pembakal
- Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), 16 Pembakal
- Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), 13 Pembakal
- Kecamatan Limpasu, 9 Pembakal
- Kecamatan Pandawan, 20 Pembakal
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief