Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jabatan jadi 8 Tahun, Pembakal HST: Ini Adalah Anugerah Harus Disyukuri!

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Selasa, 30 Juli 2024 | 12:02 WIB

DIPERPANJANG: Pengukuhan pembakal di Kabupatan Hulu Sungai Tengah (HST) oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor pada 25 Juli 2024 di Lapangan Dwi Warna Barabai.
DIPERPANJANG: Pengukuhan pembakal di Kabupatan Hulu Sungai Tengah (HST) oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor pada 25 Juli 2024 di Lapangan Dwi Warna Barabai.
BARABAI - Sebanyak 153 kepala desa atau pembakal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diperpanjang masa jabatannya hingga 2027, menyusul revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Edy Rahmawan mengatakan pengukuhan para pembakal dilakukan pada 25 Juli 2024, yang dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

"Jumlah keseluruhan yang dikukuhkan ada 1.233 orang, terdiri dari kepala desa, BPD, dan PKK di 11 kecamatan," jelasnya pada Selasa (30/7/2024).

Edy berharap para aparatur desa yang diperpanjang masa jabatannya dapat melanjutkan visi dan misinya untuk memajukan Bumi Murakata.

"Perpanjangan jabatan ini telah melewati berbagai proses hingga mereka bisa dikukuhkan," tambahnya.

Kepala Desa Benawa Tengah, Dayat, menyatakan harapannya untuk tetap istiqamah dalam memajukan desa dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

"Semua apa yang diberikan Allah itu kita nikmati sebagai anugerah," tandasnya.

Senada dengan itu, Pembakal Banua Jingah, Fahmi, menyebut perpanjangan jabatan sebagai anugerah yang harus disyukuri.

"Kita akan merealisasikan RPJMdes yang 6 tahun dulu. Perpanjangan ini sebagai anugerah, mudahan amanah kita menjalankannya," ujarnya.

Jumlah Pembakal yang Diperpanjang Masa Jabatan:

  1. Kecamatan Barabai: 11 Pembakal
  2. Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS): 17 Pembakal
  3. Kecamatan Batang Alai Timur (BAT): 11 Pembakal
  4. Kecamatan Batang Alai Utara (BAU): 13 Pembakal
  5. Kecamatan Batu Benawa: 14 Pembakal
  6. Kecamatan Hantakan: 12 Pembakal
  7. Kecamatan Haruyan: 17 Pembakal
  8. Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS): 16 Pembakal
  9. Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU): 13 Pembakal
  10. Kecamatan Limpasu: 9 Pembakal
  11. Kecamatan Pandawan: 20 Pembakal
Editor : M. Ramli Arisno
#Pembakal diperpanjang #Pengukuhan pembakal #Masa Jabatan Kepala Desa #Kepala desa HST #Revisi UU Desa