Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kepala Desa di Tabalong Harus Maksimalkan Capaian Pembangunan

M Oscar Fraby • Senin, 29 Juli 2024 | 14:23 WIB
HADIRI PENGUKUHAN: Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (dua dari kanan) hadir dalam pengukuhan kepala desa di Tabalong, Senin (29/7).
HADIRI PENGUKUHAN: Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (dua dari kanan) hadir dalam pengukuhan kepala desa di Tabalong, Senin (29/7).

TABALONG – Menghadiri pengukuhan Kepala Desa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tabalong, di Gedung Pendopo Bersinar, Senin (29/7), Ketua DPRD Kalsel, Supian HK meminta mereka untuk maksimalkan capaian pembangunan.

Terlebih, Tabalong menjadi pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam kegiatan itu, ada sebanyak 119 kepala desa dikukuhkan Oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Supian HK mengingatkan, pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini harus diiringi dengan komitmen kerja yang lebih baik. Menurutnya, bertambah masa jabatan ini menjadi kesempatan para kades untuk menyempurnakan capaian pembangunan desa, terlebih Tabalong merupakan pintu gerbang IKN.

“Melalui pengukuhan masa jabatan ini, semoga para kades bisa berkomitmen untuk memaksimalkan pembangunan dan memimpin desanya menjadi lebih baik lagi pada masa jabatan yang lebih panjang ini,” tutur politis senior Partai Golkar itu.

Sementara, gubernur berpesan, agar kepala desa untuk selalu berinovasi dalam membangun desa. Dan terus memberikan pelayanan yang cepat dan efisien serta transparan dalam pengelolaan keuangan desa.

“Jangan ragu untuk melakukan evaluasi dan perbaikan jika diperlukan, libatkan elemen masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan desa agar dana desa bisa efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat,” tekannya.

Upacara pengukuhan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan Kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Di kesempatan yang sama, juga dilaksanakan pelantikan Penjabat (Pj) Ketua TP. PKK Kabupaten Tabalong oleh Ketua TP. PKK Provinsi Kalsel Hj. Raudatul Jannah alias Acil Odah. Dilaksanakan juga penyerahan piagam penghargaan kepada Syarifah Syifa Anang Syakhfiani atas karya bakti dan pengabdian selama menjabat sebagai ketua TP PKK Kabupaten Tabalong masa bakti 2019-2024.

Editor : Muhammad Helmi
#DPRD Kalsel