Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

11 Guru Besar FH ULM Dicopot, Ini Nama-namanya, Jangan Sampai Rusak Susu Sebelanga

M Oscar Fraby • Jumat, 26 Juli 2024 | 10:05 WIB

 

TURUT DIPANGGIL: Rektor ULM Prof Ahmad Alim turut dipanggil Kemendikbudristek perihal dugaan pelanggaran integritas akademik serius. | Foto: Radar Banjarmasin
TURUT DIPANGGIL: Rektor ULM Prof Ahmad Alim turut dipanggil Kemendikbudristek perihal dugaan pelanggaran integritas akademik serius. | Foto: Radar Banjarmasin

BANJARMASIN – Status sebelas guru besar FH ULM yang diduga bermasalah, disebutkan sudah dicopot oleh Kemendikbudristek awal bulan lalu. Namun, Rektor ULM, Prof Ahmad Alim membantah.

“Saya belum dan tak menerima SK pencopotan itu,” tegas Alim, Kamis (25/7).

Perihal pencopotan ini disampaikan Direktur SDM Kemendikbud, Lukman. Ia mengatakan status guru besar ke-11 dosen ULM sudah dicabut. Namun, surat keputusan pencopotan jabatan guru besar mereka tidak dibuka ke publik. Demi menjaga nama baik keluarga dan lingkungannya.

“Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Nah semua kan ada mekanismenya, begitu ada pelanggaran kita cabut SK-nya sesuai dengan sanksi yang memang berlaku,” kata Lukman di Jakarta, Selasa (9/7).

Seperti diketahui, mulai Rabu (24/7), satu persatu 11 guru besar hukum ULM yang diduga melakukan pelanggaran integritas akademik serius itu dipanggil Biro SDM Kemendikbudristek.

Termasuk Prof Alim. Pemanggilan ini adalah yang kesekian kali. Sebelumnya mereka sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Pemeriksaannya di Jakarta.

Sebelumnya, Alim mengatakan perihal mekanisme pengajuan guru besar yang diusulkan Fakultas Hukum ULM ini, seharusnya asesor turut bertanggung jawab. Kapasitasnya dalam pemberian titel guru besar itu. Asesor ini yang melakukan verifikasi dan validasi. ULM sifatnya hanya melengkapi syarat usulan calon guru besar. “Seharusnya asesor juga diperiksa,” tekannya.

Dugaan maladministrasi pengajuan guru besar hukum ULM menyeret nama Muhammad Hadin Muhjad, lantaran ada tanda tangan digital Ketua Senat ULM tersebut dalam surat rekomendasi pengajuan sejumlah guru besar hukum FH ULM yang sekarang diperiksa Kemendikbudristek.

Hadin mengaku sempat diperiksa tim Kemendikbudristek untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut. Disebutkannya, rekomendasi senat memang diperlukan dalam proses pengajuan gelar guru besar.

“Saya disodorkan surat rekomendasi, tapi saya tidak mengetahui ada tanda tangan itu,” ujar Hadin.

DAFTAR GURU BESAR FH ULM

1. Prof Dr. Muhammad Erham, S.H., M.H. NIP/NIDN: 195804231986031001. Bidang Ilmu: Hukum
2. Prof. Dr. Muhammad Hadin, S.H., M.Hum. NIP/NIDN: 196004181986031002. Bidang Ilmu Hukum Administrasi
3. Prof. Dr. Abdul Halim Barakatullah S.Ag., S.H., M.Hum. NIP/NIDN: 197611092006041003. Bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen
4. Prof. Dr. Achmad Faisal, S.H., M.H. NIP/NIDN: 197506152003121001. Bidang Ilmu Hukum
5. Prof. Dr. Ahmad Syaufi, S.H., M.H. NIP/NIDN: 197202081999031004. Bidang Ilmu Hukum
6. Prof. Dr. Suprapto, S.H., M.H . NIP/NIDN: 198105172005011001. Bidang Ilmu Hukum
7. Prof. Dr. Ichsan Anwary, S.H., M.H. NIP/NIDN: 196106211990031001. Bidang Ilmu Hukum
8. Prof. Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H., M.H. NIP/NIDN: 196106191986031015. Bidang Ilmu Hukum
9. Prof. Dr. Rachmadi Usman., S.H., M.H. NIP/NIDN: 196709141993031003. Bidang Ilmu Hukum
10. Prof. Dr. Anang Shopan Tornado, S.H., M.H . NIP/NIDN: 197910022005011001. Bidang Ilmu Hukum
11. Prof. Dr. Mulyadi Zulaeha, S.H., M.H. NIP/NIDN: 197505252002122002. Bidang Ilmu Hukum
12. Prof. Dr. Diana Haiti, S.H., M.H. NIP/NIDN: 196804141994122001. Bidang Ilmu Hukum
13. Prof. Dr. Djumadi, S.H., M.Hum. NIP/NIDN: 8831580018. Bidang Ilmu Hukum Perburuhan
14. Prof. Dr. Irfani, S.H., M.H. NIP/NIDN: 198106262006041006. Bidang Ilmu Hukum
15. Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D. NIP/NIDN: 198312012006041002. Bidang Ilmu Hukum
16. Prof. Dr. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. NIP/NIDN: 197304202003122002. Bidang Ilmu Hukum

Syarat Mengajukan Permohonan Guru Besar

- Memiliki gelar doktor dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Pengajuan Profesor minimal 3 tahun setelah lulus S3.
- Memiliki pengalaman menjadi dosen selama minimal 10 tahun.
- Memiliki publikasi ilmiah di jurnal tereputasi internasional seperti Scopus atau Web of Science.
- Pengalaman minimal 10 tahun sebagai dosen.
- Memenuhi angka kredit dosen setidaknya 850 poin.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#guru besar #ULM #skandal