Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa usai Simulasi Sispamkota Operasi "Mantap Praja Intan" di Lapangan Dr. Murdjani, Rabu (24/7/2024).
"Status saudara Rozy hari ini masih sebagai anggota KPU Banjarbaru, ia hanya diganti jabatannya sebagai ketua."
"Pemberhentiannya hanya jabatan ketua. Selanjutnya akan kita koordinasi dengan pihak terkait sejauh mana proses Rozy, maka akan kita ambil langkah selanjutnya," sebutnya.
Ia mengakui, pemberhentian jabatan Rozy Maulana buntut dugaan kasus penipuan dan penggelapan di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara itu, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kalimantan Selatan (Kalsel), Erna Kasypiah mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mendesak Bawaslu Banjarbaru untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga menyeret Rozy.
“Harusnya Bawaslu melakukan kajian atau melaporkan terkait dugaan itu. Karena tugas Bawaslu melakukan pengawasan, (dan) pengawasan itu mekanismenya hasil temuan atau laporan,” ucapnya usai rapat kerja (raker) badan adhoc KPU Banjarbaru, Selasa (23/7/2024) kemarin.
Tak hanya itu, ujar Erna Kasypiah masyarakat juga dapat melaporkan anggota lembaga penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran etik dan melaporkannya ke DKPP.
Bawaslu sendiri, sebut Erna, dapat melaporkan dugaan pelanggaran etik secara langsung ke DKPP.
“Misalnya ada pelanggaran dilaporkan ke DKPP. DKPP bisa langsung mengeksekusi selama kita tahu bahwa ada dugaan pelanggaran etik,” cetusnya.
Erna menegaskan, jika tidak ada laporan baik dari Bawaslu maupun masyarakat, maka DKPP tidak bisa bertindak apapun, termasuk dalam hal pengawasan.
“Karena DKPP tidak mengawasi, hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat apalagi penyelenggara,” sebutnya.
Erna memastikan, DKPP akan memproses laporan dugaan pelanggaran etik melalui mekanisme yang ada selama Bawaslu maupun masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kepada jajarannya.
“Seperti halnya kasus-kasus lainnya masuk ke DKPP. Lalu dilakukan kajian apakah memenuhi unsur atau tidak (baik) formil, materil dan sebagainya,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno