MARTAPURA – Pengadilan Agama (PA) Martapura menyebut kasus perceraian di Kabupaten Banjar terjadi peningkatan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura Hikmah. Ia mengatakan ada sebanyak 544 kasus perceraian per Januari sampai pertengahan Juli 2024.
“Dari 544 kasus tersebut, 426 di antaranya adalah perkara Cerai Gugat. Sedangkan 118 perkara Cerai Talak,” ungkap Hikmah, Senin (15/7).
Angka tersebut, lanjut Hikmah, mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2023. Terdata sebanyak 957 kasus perceraian untuk Januari - Desember 2023. "Dari semua kasus yang kami terima, beberapa penyebab di antaranya adalah kasus perjudian, masalah mabuk, narkoba dan kasus lainnya," beber Hikmah.
Menariknya, dari 544 perkara cerai yang diajukan ke PA Martapura, terdapat satu kasus perceraian karena mabuk buah kecubung. Kasus ini adalah si suami yang digugat cerai oleh istrinya karena mabuk buah kecubung.
Hikmah menyebutkan perkara cerai yang dilatarbelakangi oleh pengaruh buruk kecubung tersebut baru saja diajukan ke PA Martapura, dan saat ini pengajuan tersebut masih berproses. “Kalau kasus mabuk, narkoba, di PA Martapura itu banyak. Cuma yang mabuk kecubung baru itu satu, baru saja beberapa hari yang lalu kami terima,” sebut Hikmah.
Ia membeberkan bahwa salah satu dari pihak yang mengajukan cerai tersebut pernah mengajukan perceraian ke PA Martapura. Namun dicabut karena kesalahan dirinya sendiri. “Pengajuan cerai kali ini dimasukkan oleh istrinya,” tutupnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief