BANJARMASIN - DPRD Kalsel mengusulkan dibuatnya perda untuk memperkuat regulasi agar pembangunan jembatan di atas laut menghubungkan Pulau Kalimantan-Pulau Laut ini tak lagi mandek.
Dengan cara memperkuat nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) pedoman pembangunan jembatan panjang yang sudah dibuat segitiga antara Pemprov Kalsel dengan Pemkab Tanah Bumbu dan Pemkab Kotabaru.
Usulan ini disepakati Komisi I DPRD Kalsel bersama Badan Perencanaan Daerah Kalsel, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, serta perwakilan kabupaten/kota.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengatakan pihaknya sangat mendukung perencanaan dan anggaran. Namun, itu belum cukup. Perlu dibuatnya perda yang mengatur dan memperkuat perjanjian kerja sama.
“Ini untuk keberlanjutan pembangunan. Supaya selesai, dan bisa dinikmati masyarakat,” cetusnya.
Suripno khawatir jika nanti kepala daerah berganti, proyek pembangunan ini bisa saja tak menjadi proyek prioritas. Pada akhirnya akan terkendala. Bahkan, mandek kembali.
Dengan hadirnya perda nanti, perencanaan pembangunan jembatan ini akan berjalan konsisten sesuai target awal, meski kelak ada pergantian kepala daerah
“Makanya penting usulan dibuatkan perdanya,” tegasnya
Editor : Arief