BANJARMASIN - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) masih belum menerima balasan surat rekomendasi dari Kemendikbudristek. Ini terkait tim pemeriksa internal yang diusulkan belum lama tadi.
“Sudah kami sampaikan dengan usulan nama-nama pemeriksa internal untuk menyikapi kabar tak enak soal guru besar. Tapi, sampai ini SK Kemendikbudristek belum keluar,” kata Rektor ULM, Prof Ahmad Alim, Kamis (11/7).
Komposisi tim pemeriksa internal berasal dari berbagai unsur. Di antaranya pengawas, administratif, dan jabatan paling tidak selevel dengan guru besar. Berhubung belum keluarnya SK, membuat ULM hanya bisa menunggu arahan dari Kemendikbudristek. Baca Juga: Guru Besar ULM Diselidiki, Fakultas Hukum Disorot, Rektorat Gelar Jumpa Pers
“Tak ada SK, kami pun belum bisa melakukan penyelidikan secara mendalam melalui tim,” katanya.
Perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebelas dosen Fakultas Hukum ULM, Alim mengaku sudah menerima surat dari Kemendikbudristek pada pekan kedua Juni lalu. Alim membantah kabar bahwa kesebelas guru besar “abal-abal” itu ditanggalkan titelnya.
“Tak ada itu, saya belum menerima surat resminya. Toh, tim saja belum bekerja, karena SK belum keluar,” ujarnya.
Perihal mekanisme pengajuan guru besar yang diusulkan Fakultas Hukum ULM ini, Alim menyebut seharusnya asesor yang turut bertanggung jawab dalam pemberian titel guru besar ini. Asesor ini adalah tim dari Kemendikbudristek.
“Mereka (asesor, red) ini yang melakukan verifikasi dan validasi. Seharusnya asesor juga diperiksa,” tekannya. Sedangkan ULM sifatnya hanya melengkapi syarat usulan calon guru besar.
Seperti diketahui, ULM tengah disorot. Terkait persyaratan pengajuan guru besar sejumlah dosen yang diduga bermasalah. Dugaan itu muncul setelah podcast Bocor Alus Politik Tempo ditayangkan pada Sabtu (6/7) tadi.
Ada 11 guru besar hukum ULM yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran integritas akademik serius. Sebelas guru besar hukum ini kabarnya sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Dugaan maladministrasi pengajuan guru besar hukum ULM itu juga menyeret nama Muhammad Hadin Muhjad. Lantaran ada tanda tangan digital Ketua Senat ULM tersebut dalam surat rekomendasi pengajuan sejumlah guru besar hukum yang sekarang diperiksa Kemendikbudristek.
Hadin mengaku sempat diperiksa tim kementerian untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut. Disebutkannya, rekomendasi senat universitas memang diperlukan dalam proses pengajuan gelar guru besar. “Saya disodorkan surat rekomendasi, tapi saya tidak mengetahui ada tanda tangan itu,” ujar Hadin.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief