RANTAU - Penandatanganan Kesepakatan Bersama ( KSB ) dan Perjanjian Kerja Sama ( PKS) dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tapin dengan PT PLN (Persero), Kamis (4/7) di Hotel Kindai Banjarmasin.
Kerjasama ini berkaitan tentang pemungutan serta penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Di mana lewat kerjasama ini sebagai upaya meningkatkan sinergi kolaborasi dan tata kelola organisasi pemerintahan yang baik serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jadi ini sebagai pedoman oleh berbagai pihak dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik pemerintah daerah,” kata Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin.
Lanjutnya, terutama untuk pengelolaan ketenagalistrikan dan Penerangan Jalan Utama (PJU) serta pembayaran rekening listrik di wilayah Kabupaten Tapin.
“Ini juga untuk meningkatkan pelayanan di sektor kelistrikan kepada masyarakat, menjamin pelunasan rekening listrik, pengawasan dan penertiban PJU yang tidak resmi serta menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas tenaga listrik melalui sistem web service yang dikelola oleh PLN,” ucapnya.
Pj Bupati pun berharap dukungan dari PT PLN unit pelaksana pelanggan (UP3) Barabai dalam menjalin kerja sama yang kokoh dan berkesinambungan.
“Karena lewat kerjasama ini akan semakin meningkat dalam pemeliharaannya,” paparnya.
Diakuinya, bahwa lewat perjanjian tidak hanya memenuhi kebutuhan penerangan jalan umum dan layanan tenaga kelistrikan, tetapi juga akan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat tapin secara keseluruhan dan sangat menentukan pergerakan dan pengembangan ekonomi serta stabilitas pergerakan di kabupaten tapin,” terangnya.
Diakuinya, bahwa lewat perjanjian ini tidak hanya memenuhi kebutuhan penerangan jalan umum dan layanan tenaga kelistrikan, tetapi juga akan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan Tapin.
“Secara keseluruhan dan sangat menentukan pergerakan dan pengembangan ekonomi serta stabilitas pergerakan di Tapin,” terangnya.
Editor : Muhammad Helmi