Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Paman Birin Menggugat ke MK, Pasal Ini Dipersoalkan

M Oscar Fraby • Kamis, 4 Juli 2024 | 10:30 WIB
UJI MATERI: Kuasa hukum Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor saat sidang uji materiel pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di MK.
UJI MATERI: Kuasa hukum Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor saat sidang uji materiel pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di MK.

Kepala daerah menggugat aturan ke MK terkait masa jabatannya sudah pernah terjadi. Terbaru, Paman Birin juga mengikuti jejaknya.

         ******
BANJARMASIN - Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan uji materiel pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 nanti, tak dilakukan secara serentak.

Dalam permohonannya dan disidangkan perdana Senin (1/7) tadi, Paman Birin mempersoalkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pasal 201 ayat 7 UU No 10/2016 berbunyi:

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan".

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dipastikan masih ada periode jabatan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota kurang dari lima tahun.

Melalui kuasa hukumnya, Paman Birin meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tak dilakukan secara serentak. Salah satu kuasa hukumnya, Syaifudin menjelaskan bunyi pasal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap lamanya masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang disebabkan adanya perbedaan waktu pelantikannya. Ia mencontohkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel yang dilantik pada 24 Agustus 2021 lalu.

“Berdasarkan bunyi pasal tersebut, MK sudah memberikan kepastian kepada batas atas selama 5 tahun. Tapi, tidak memberikan kepastian pada batas bawah yang pelantikannya dilakukan pada tahun 2021,” jelas Syaifudin.

Upaya gugatan ini, sebutnya, untuk memberi kepastian hukum yang merupakan hak konstitusional dan dijamin oleh konstitusi. “Gugatan Gubernur Kalsel tidak
menggugat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024,” tegasnya.

Tetapi pemenuhan hak untuk menjabat selama 5 tahun, sebagaimana yang diatur dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan, konteks Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebagai pelaksanaan dari pasal 18 UUD 1945, atau paling tidak lamanya masa jabatan efektif selama 4 tahun sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 201 ayat 7 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016,” papar Tenaga Ahli Gubernur Kalsel itu.

Menurutnya, dalam persoalan masa jabatan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ini telah ditemukan fakta hukum. Pertama, bahwa berdasarkan Keppres Nomor 105/P tahun 2021, pelantikan Gubernur & Wakil dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2021, karena adanya 2 kali Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kedua, bahwa sampai dengan jadwal pemilu serentak pada November 2024, efektif masa jabatan selama 2 tahun 4 bulan atau 26 bulan. Ketiga, bahwa untuk mencapai masa jabatan selama 4 tahun (48 bulan) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, maka pelantikan gubernur hasil Pemilu 2024 harus dilakukan pada 24 Agustus 2025.

Terakhir, untuk memenuhi hak konstitusional masa jabatan selama 5 tahun, maka pelantikan gubernur baru hasil pemilihan umum serentak harus dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2026.

Kuasa hukum Paman Birin yang lain, Ade Yan Yan Hasbullah menambahkan pasal yang digugat ini merugikan hak konstitusional kliennya. Ade mengatakan Pilkada serentak 2024 mestinya tidak serta-merta mengurangi hak konstitusional pemohon.

"Pilkada serentak dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran. Hal itu tetap boleh dilakukan tanpa menghilangkan hak konstitusional yang seharusnya diberikan kepada pemohon sebagaimana ketentuan pasal 28D ayat (1) UUD 1945," kata Ade.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar pelantikan secara serentak tidak diberlakukan terlebih dahulu, sehingga Pemohon I (Sahbirin, red) dapat menyelesaikan periode 5 tahun jabatannya," katanya.

Ade meminta MK untuk menyatakan pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan ketentuan di dalam UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pada petitumnya, pemohon menyampaikan ingin pasal tersebut diubah menjadi berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020, menjabat sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan".

Majelis hakim MK yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani juga memberikan tanggapan. Contohnya Ridwan, menyoroti kedudukan hukum pemohon yang hanya menguraikan mengenai kerugian konstitusional pemohon I. Namun belum terdapat uraian kerugian dari pemohon II dan pemohon III.

Menurut Ridwan, pemohon mesti menjelaskan kaitan pemohon II selaku warga negara yang berprofesi sebagai PNS, dan pemohon III selaku mahasiswa dengan adanya pemberlakuan pasal yang diujikan.

Sementara, Saldi juga menilai kerugian konstitusional pemohon belum diuraikan pada bagian kedudukan hukum. “Menjelaskan kerugian konstitusional itu juga menggunakan contoh provinsi Lampung, tahun berapa itu kejadiannya? Supaya clear kami melacaknya,” katanya.

Pemohon diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan permohonan. Perbaikan permohonan diterima oleh Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin (15/7) pukul 09.00 WIB.

Seputar Gugatan Paman Birin ke MK

- Kuasa Hukum Sahbirin Noor atau Paman Birin mempersoalkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pasal 201 ayat 7 UU No 10/2016. Putusan ini dianggap tidak memberikan kepastian hukum.

- Dapat dipastikan masih ada periode jabatan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota kurang dari lima tahun karena perbedaan jadwal pelantikan sebelumnya.

- Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dilantik pada 24 Agustus 2021, karena terjadi PSU (Pemilihan Suara Ulang) sebelumnya.

- Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan permohonan. Terutama menguraikan mengenai kerugian konstitusional.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#mk #Paman Birin #Pemilu