Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD Banjarmasin Minta Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi, Ini Kata Disdik

Wahyu Ramadhan • Rabu, 3 Juli 2024 | 13:15 WIB

CERIA: Ilustrasi peserta didik di Banjarmasin. (WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN)
CERIA: Ilustrasi peserta didik di Banjarmasin. (WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN)
BANJARMASIN - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jalur zonasi dipersoalkan Komisi IV di DPRD Banjarmasin.

Mereka menilai, penerapannya hanya membuat para orang tua kesulitan menyekolahkan anaknya.

Khususnya, ketika di kawasan tempat tinggal yang bersangkutan, justru jauh dari fasilitas pendidikan atau sekolah.

Hal itu diutarakan, Sekretaris Komisi IV DPRD Banjarmasin, Mathari.

"Ketika ingin menyekolahkan anaknya ke tempat lain, para orang tua itu jadi tertolak karena adanya sistem zonasi," ujarnya, Rabu (3/7/2024).

Untuk itu, ia lantas meminta agar pemko melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin bisa mengevaluasi sistem zonasi yang diterapkan.

Terpisah, Kepala Disdik Banjarmasin, Nuryadi mengatakan bahwa sistem zonasi sudah diatur sedemikian rupa. Salah satunya, dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

"Pemda tidak bisa mengevaluasi. Hanya bisa mematuhi," tekannya, Rabu (3/7/2024) siang.

Kalau toh masih ingin mengevaluasi sistem tersebut, ia menyarankan agar DPRD Banjarmasin bersurat ke Komisi X DPR RI.

"Mereka bisa bersurat ke sana. Nanti DPR RI yang memanggil Mendikbud, agar meninjau kembali sistem zonasi itu," tambahnya.

Di sisi lain, Nuryadi mengutarakan, sistem zonasi sebenarnya tidaklah baku. Ada jalur lain yang bisa ditempuh calon peserta didik.

"Ada prestasi, afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua. Artinya, ada kelonggaran di situ," jelasnya.

Bagaimana dengan tudingan bahwa zonasi justru membuat para orang tua kesulitan mengakses pendidikan bagi anak-anaknya?

Tetkait hal itu, Nuryadi dengan tegas menampiknya. Sebaliknya, ia mengatakan bahwa sistem zonasi kerapkali diabaikan. Lantaran masyarakat lebih banyak memilih menyekolahkan anaknya di sekolah favorit.

"Di sisi lain, ada juga orang tua yang memilih memasukkan anaknya ke sekolah keagamaan. Hanya karena tidak diterima di sekolah yang tidak diinginkan," tegasnya.

Berbicara terkait solusi, Nuryadi mengaku sudah menginstruksikan sekolah yang kekurangan peserta didik baru untuk tetap membuka penerimaan.

"Tapi dengan catatan, hanya menerima siswa di luar zonasi. Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga tanggal 8 Juli," tutupnya.

Mengingatkan pembaca, sistem zonasi sekolah bertujuan agar semua calon peserta didik tidak jauh-jauh menentukan sekolah yang diinginkan.

Selain bisa memilih sekolah yang berada di area terdekat dengan tempat tinggalnya, zonasi juga memberi kesempatan dan hak bagi seluruh peserta didik untuk bisa belajar setara dengan yang lainnya.

 

Editor : Sutrisno
#banjarmasin #zonasi #PPDB