Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR HST, Pranoto, menjelaskan bahwa revisi RTRW sudah melalui proses konsultasi publik pertama untuk memudahkan pengurusan izin tambang galian C.
"Kita upayakan agar mereka bisa punya izin (tambang galian C) agar bisa didaftarkan jadi wajib pajak," ujarnya, Selasa (2/7/2024).
Pranoto menegaskan bahwa pemerintah tetap menolak tambang batu bara dan berkomitmen mempertimbangkan kesesuaian tata ruang demi pembangunan daerah.
"Karena galian C ini juga diperlukan untuk pembangunan suatu daerah," jelasnya.
Dinas PUPR bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah mendata 32 titik galian C di enam kecamatan, dengan 6 titik yang sesuai RTRW.
pertambanganBaca Juga: Tak Berwenang Keluarkan Izin Galian C, Pemkab HST Minta Penambang Mengurus ke Provinsi
"Data ini akan jadi pertimbangan dalam proses revisi RTRW. Kami juga mendorong agar pengusaha galian C bisa memiliki izin," ungkapnya.
Seorang pengusaha galian C di HST mengungkapkan bahwa usaha galian C-nya masih beroperasi, menjual batu gunung dan pasir sungai.
"Batu gunung isi 5 kubik 1 rit harga Rp1.450.000, kalau pasir isi 5 kubik 1 rit harga Rp1.100.000 untuk pengiriman keluar HST," ujarnya.
Editor : M. Ramli Arisno