BANJARMASIN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (26/6).
Barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dan minuman etanol. Dimusnahkan karena telah disita dan dikuasai menjadi barang milik negara.
Cara pemusnahan dengan dibakar, satu per satu barang bukti itu dimasukkan dalam drum dengan api yang berkobar.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, R Teddy Laksmana mengungkap, semua barang itu hasil pengungkapan kasus sepanjang Triwulan II dan III pada tahun 2023 kemarin.
Selama itu, telah ditindak 150 pelanggaran peraturan dan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di 11 kota dan kabupaten di wilayah Kalimantan Selatan.
"Barang bukti pelanggaran yang didapat sebanyak 1.559.428 batang rokok dan 1.570,33 liter minuman mengandung etil alkohol," ujarnya.
Jika diuangkan, nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp2.144.651.645. "Barang-barang bukti ini telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara," tegas Teddy.
Karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
"Sebagian rokok yang dipasarkan dilekati pita cukai, tetapi palsu dan ada juga tanpa pita cukai, artinya ilegal dan merugikan negara senilai Rp1,4 miliar lebih," bebernya.
Banjarmasin dan beberapa kabupaten di Kalsel menjadi pasar para pelaku produksi rokok ilegal.
"Selama ini kami terus berusaha menelusuri pengiriman asal barang rokok ilegal ini. Pelakunya melakukan pengiriman melalui kapal domestik, kiriman pos dan juga penjualan online," ujarnya.
Menurut Teddy, peredaran melalui online sangat massif. "Kami mengalami kesulitan. Karena nama pengirim dan alamat pengirim biasanya dipalsukan, dengan cara itu mereka bisa selalu lolos," tutupnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief