Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum (Trantibum), demi menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.
Puluhan lapak yang ditinggalkan oleh pedagang diangkut menggunakan truk dan mobil pikap ke kantor Dinas Satpol PP dan Damkar HSU di Kelurahan Antasari.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, Asikin Noor, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil karena pedagang di sekitar jalan Bypass Bayur-Panangkalaan tidak mengikuti aturan dengan meninggalkan lapak mereka di tepi jalan.
“Tindakan tegas berupa penyitaan lapak jualan sudah dilakukan tiga kali. Terakhir pada Sabtu (22/6/2024). Puluhan lapak sudah kami amankan,” ujarnya pada Minggu (23/6/2024).
Selain menyita lapak, Satpol PP dan Damkar HSU juga membongkar sejumlah bangunan liar tanpa izin di sekitar jalan tersebut.
“Kami bongkar karena tidak memiliki izin,” tegas Asikin.
Menurut Asikin, sebelum melakukan tindakan tegas, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan di jalan tersebut agar dipatuhi oleh pedagang dan pelintas.
“Kami tidak melarang pedagang untuk mencari nafkah, tetapi mereka harus taat pada aturan yang dibuat pemerintah,” jelasnya.
“Pedagang yang taat aturan tetap bisa berjualan karena mereka membawa pulang lapak jualan mereka setelah selesai berjualan.”
Asikin juga mengimbau pedagang dan pengunjung untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sisa makanan dan minuman ke dalam rawa atau area persawahan di samping kiri dan kanan jalan lingkar tersebut.
Editor : M. Ramli Arisno