Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satpol PP HSU Bongkar Puluhan Lapak Pedagang di Bypass Bayur-Panangkalaan

M Akbar • Minggu, 23 Juni 2024 | 08:22 WIB

TINDAKAN: Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten HSU, melakukan pembongkaran lapak bangunan liar di Bypass Bayur-Panangkalaan Kota Amuntai.
TINDAKAN: Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten HSU, melakukan pembongkaran lapak bangunan liar di Bypass Bayur-Panangkalaan Kota Amuntai.
AMUNTAI - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang berjualan di Bypass Bayur-Panangkalaan, Kota Amuntai.

Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum (Trantibum), demi menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.

Puluhan lapak yang ditinggalkan oleh pedagang diangkut menggunakan truk dan mobil pikap ke kantor Dinas Satpol PP dan Damkar HSU di Kelurahan Antasari.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, Asikin Noor, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil karena pedagang di sekitar jalan Bypass Bayur-Panangkalaan tidak mengikuti aturan dengan meninggalkan lapak mereka di tepi jalan.

“Tindakan tegas berupa penyitaan lapak jualan sudah dilakukan tiga kali. Terakhir pada Sabtu (22/6/2024). Puluhan lapak sudah kami amankan,” ujarnya pada Minggu (23/6/2024).

Selain menyita lapak, Satpol PP dan Damkar HSU juga membongkar sejumlah bangunan liar tanpa izin di sekitar jalan tersebut.

“Kami bongkar karena tidak memiliki izin,” tegas Asikin.

Menurut Asikin, sebelum melakukan tindakan tegas, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan di jalan tersebut agar dipatuhi oleh pedagang dan pelintas.

“Kami tidak melarang pedagang untuk mencari nafkah, tetapi mereka harus taat pada aturan yang dibuat pemerintah,” jelasnya.

“Pedagang yang taat aturan tetap bisa berjualan karena mereka membawa pulang lapak jualan mereka setelah selesai berjualan.”

Asikin juga mengimbau pedagang dan pengunjung untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sisa makanan dan minuman ke dalam rawa atau area persawahan di samping kiri dan kanan jalan lingkar tersebut.

Editor : M. Ramli Arisno
#Pembongkaran lapak liar #Bypass Bayur Panangkalaan #penertiban pedagang #Satpol PP HSU #perda trantibum