MARTAPURA - Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika yang melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 22,18 gram.
Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji menjelaskan penangkapan berlangsung pada Selasa, (18/6/2024), sekitar pukul 13.00 WITA, di Desa Sei Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
"Pelaku, SR (58) dan IW (23), keduanya warga Desa Panca Karya Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, serta RN (29), warga Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin," kata Suwarji, Sabtu (22/6/2024).
Suwarji merincikan, barang bukti yang diamankan yakni 5 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 22,18 gram (berat bersih 20,53 gram), 1 kotak warna hitam, 1 HP merk VIVO warna hitam, 1 HP merk OPPO warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
"Penangkapan dilakukan di sebuah ruko Desa Sei Sipai. Anggota Sat Narkoba Polres Banjar berhasil menangkap dua tersangka pertama, yaitu SR dan IW. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu dengan berat kotor 22,18 gram di dalam sebuah kotak hitam yang terletak di dekat Suratman," bebernya.
Hasil Introgasi, kata Suwarji, SR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RN.
Berdasarkan pengakuan ini, kepolisian segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap RN dengan barang bukti 1 unit HP merk OPPO warna hijau.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran Narkotika. Polres Banjar berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika sesuai dengan undang-undang yang berlaku,"imbuhnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Fauzan Ridhani