BANJARMASIN - Di jalan raya atau di perempatan lampu merah, manusia silver dan anak jalanan (anjal) kian marak. Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Komisi IV di DPRD Banjarmasin.
"Aktivitas mereka itu terlalu bebas," singgung Sekretaris Komisi IV, Mathari, Jumat (21/6).
Padahal menurutnya, Pemko Banjarmasin sudah memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 12 Tahun 2014, tentang Penanganan Gelandang dan Pengemis serta Tuna Susila di Banjarmasin
"Pemko harus serius menangani persoalan ini," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu.
"Tapi jangan lupa, menertibkan juga harus melihat Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Terlantar di Banjarmasin," pesannya.
"Selain melakukan penertiban, pemko juga harus melakukan pembinaan," tekannya.
Ia menyarankan, agar manusia silver atau anjal diberikan pelatihan. Agar mereka bisa mencari nafkah dengan baik, aman dan nyaman.
"Saya rasa masalah ini muncul karena minimnya lapangan kerja. Mereka pun jadi kesulitan mencari nafkah," jelasnya.
Namun diutarakan Mathari, setiap masalah pasti ada solusinya. Tinggal menanti keseriusan pemko. Menerapkan langkah atau program yang tepat.
Sebagai gambaran, pemko menurutnya bisa meniru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang memberdayakan anjal dan lain sebagainya untuk membantu pelayanan pariwisata.
"Saya yakin jumlah anjal di Banjarmasin bakal menurun," yakinnya.
"Kami siap membicarakan berbagai program yang harus dilakukan kedepannya untuk masalah ini, termasuk dari segi anggaran dan regulasi," janjinya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengaku sudah optimal melakukan pencegahan.
Salah satunya, menempatkan petugas untuk berjaga di sejumlah perempatan jalan atau lampu merah.
"Tapi ketika petugas sudah tidak ada, mereka kembali muncul," keluhnya.
Di sisi lain, meski tidak sedikit manusia silver maupun anjal yang terjaring razia, ia mengaku tidak bisa memberikan sanksi.
Sebab, dalam perda tidak menyebutkan sanksi. Melainkan hanya larangan.
"Pembinaan yang kita berikan hanya sebatas larangan. Selebihnya, mereka kami serahkan ke dinsos," pungkas Muzaiyin.
Editor: Wahyu Ramadhan
Editor : Arief