Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Masyarakat Banjarmasin Tambah Sejahtera, Penerima PKH Tahun ini Berkurang

Endang Syarifuddin • Kamis, 13 Juni 2024 | 08:47 WIB
SEMRINGAH: Seorang warga Banjarmasin penerima bantuan sosial, menghitung bantuan uang tunai yang didapatkannya.
SEMRINGAH: Seorang warga Banjarmasin penerima bantuan sosial, menghitung bantuan uang tunai yang didapatkannya.

BANJARMASIN – Sempat mengalami lonjakan pada tahun 2021-2023, jumlah penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Banjarmasin diketahui berkurang.

Mengacu data Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin, jumlah penerima PKH tahun ini berada di angka 14.320 orang.

"Ini dari hasil pendataan yang dilakukan pada bulan April hingga Juni," ucap Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan penanganan Kemiskinan di Dinsos Banjarmasin, Rizma, Rabu (12/6).

Angka itu terbilang mengalami penurunan. Ambil contoh pada tahun 2020 jumlah pemerima PKH sebanyak 13.925. Tahun 2021, mengalami lonjakan drastis menjadi 16.347.

Begitu pula di tahun 2023, jumlah penerima PKH kembali mengalami lonjakan, meski tidak terlalu signifikan. Yakni, menjadi 16.658.

Rizma berharap tahun ini jumlah PKH di Banjarmasin akan turun. Mengingat hal itu bisa menjadi tolok ukur peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Rizma mengatakan, kenaikan atau penurunan penerima PKH adalah hal yang biasa terjadi. Mengingat kondisi penerima program bisa diketahui melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Misalnya, ketika penerima bantuan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Kementerian Sosial (Kemensos) tentu akan dapat mengetahui. Karena pendataan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.

"Jadi akan terbaca otomatis di sistem. Oleh Kemensos, dianggap bahwa yang bersangkutan sudah memiliki penghasilan atau gaji di atas UMP," ujarnya.

"Sehingga tidak masuk atau tidak layak lagi sebagai penerima bantuan," tekannya.

Faktor lain, kepesertaan sebagai penerima PKH bisa dicabut karena keluarga penerima manfaat (KPM) meninggal dunia atau berpindah domisili.

Lebih jauh dijelaskan Rizma, kriteria penerima PKH terdiri dari tiga komponen. Pertama, komponen kesehatan, meliputi ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun.

Kedua, komponen pendidikan meliputi anak usia 6-20 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Terakhir, komponen kesejahteraan sosial meliputi lansia dan penyandang disabilitas.

Apabila tidak masuk dalam kategori itu, maka kepesertaan penerima bantuan bisa dihapus. Atau dialihkan kepada yang membutuhkan.

Adapun nilai bantuan PKH yang diterima, sesuai dengan komponennya. Bantuan dicairkan bertahap atau per tiga bulan.

"Untuk anak SD, bantuan yang diterima Rp225 ribu, SMP Rp375 ribu, SMA Rp500 ribu," ungkapnya.

"Adapun untuk lansia dan disabilitas Rp600 ribu. Selanjutnya, ibu hamil Rp600 ribu, dan balita Rp600 ribu," pungkasnya.

Editor : Muhammad Helmi
#PKH (Program Keluarga Harapan) #bantuan pemerintah #pkh #masyarakat miskin