AMUNTAI - Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU antara BPJS Cabang Amuntai dan Kejaksaan Hulu Sungai Utara, tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau PTUN, berlangsung di Aula Kejaksaan HSU, Selasa (12/6/2024).
Pihak kejaksaan dipimpin langsung Kajari HSU Agustiawan Umar dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai dipimpin langsung Muhammad Masrur Ridwan.
Kepala Kejaksaan Negeri HSU Agustiawan Umar, menyampaikan, kerjasama ini penting antara pihaknya dan BPJS Kesehatan dengan berbagai pihak termasuk jajarannya.
Kerjasama ini lanjutnya, menjaga kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten HSU.
“Hari ini kita tanda tangani perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Barabai, terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar kajari Rabu (12/6).
Kajari menyebut bahwa dalam penyelenggaraan Program JKN tentu banyak obstacle yang mungkin ditemui.
Hal inilah lanjutnya, justru harus menjadi semangat bagi kedua pihak untuk meningkatkan koordinasi sehingga dapat bersinergi dalam menjaga keberlangsungan Program JKN di daerah ini.
“Payung kerjasama yang hari ini ditandatangani menjadi manifestasi kami dalam mendukung penyelenggaraan program-program strategis pemerintah salah satunya yakni Program JKN,” sampainya.
Salah satu ruang lingkup utama dalam kerjasama ini yaitu terkait dengan peningkatan kepatuhan Badan Usaha atau Pemberi Kerja dalam kewajibannya terhadap Program JKN.
Hal ini menurut kajari selain dengan penegakan upaya hukum bagi peserta dan badan usaha, penting, agar ada upaya aktif dari BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan kemauan dan kepatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran dan pembayaran sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan menjelaskan melalui komitmen ini kedua belah pihak akan semakin mempererat sinergi serta meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan, baik di dalam pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non Litigasi).
“Kami akan melaksanakan runtutan dan rangkaian kegiatan dalam rangka penegakan kepatuhan para pemberi kerja. Kemudian, apabila dalam pelaksanaannya kami menghadapi kendala maka kami akan meminta pertimbangan dari Kejaksaan Negeri HSU,” sampainya.
Bentuk bantuan hukum itu, berupa pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri HSU yang dalam hal ini adalah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN),” ujar Masrur.
Selain itu, Masrur juga menyebut bahwa dalam upaya penegakan kepatuhan ini melibatkan pihak lain juga selain antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri.
Mekanisme lainnya yakni pihaknya, akan rutin melakukan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bersama dengan para pihak antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal, serta pihak-pihak lain.
Editor: Arif Subekti