Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Puluhan Sopir Angkot Demo ke Gedung Dewan, Adukan Dishub Banjarbaru

M Fadlan Zakiri • Selasa, 11 Juni 2024 | 08:17 WIB
PROTES: Puluhan sopir angkot mengadukan nasib izin trayeknya yang sudah lama tidak bisa diperpanjang ke Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Senin (10/6) petang.
PROTES: Puluhan sopir angkot mengadukan nasib izin trayeknya yang sudah lama tidak bisa diperpanjang ke Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Senin (10/6) petang.

BANJARBARU - Puluhan sopir angkutan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Banjarbaru mendatangi Kantor DPRD Banjarbaru, Senin (10/6) petang.

Para sopir angkutan umum yang biasa disebut dengan taksi hijau itu, datang dengan menggunakan armadanya masing-masing yang diparkir di depan kantor DPRD Kota Banjarbaru.

Tak sekadar parkir, sejumlah pemilik taksi hijau tersebut juga sengaja memasang kertas karton yang berisi keluhan mereka.

Ketua DPC Organda Banjarbaru, Helvin mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan protes terkait nasib izin trayek yang tidak diperpanjang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru.

Padahal, Organda Kota Banjarbaru, ujar Helvin sudah mengajukan perpanjangan trayek sejak Desember 2023 lalu. "Kita sudah menghadap ke kantor Dishub, tapi tak ada tanggapan,” katanya.

Karena dianggap lamban, DPC Organda Kota Banjarbaru pun akhirnya memutuskan untuk menghadap ke legislator Kota Idaman. “Kami minta para anggota dewan di sini bisa jadi penyambung lidah agar nasib trayek kami jelas," lanjutnya.

Bukan tanpa alasan hal itu dilakukan, ia membeberkan bahwa sampai saat ini izin trayek sebanyak 115 armada yang berada di bawah Organda Banjarbaru belum diperpanjang oleh dinas terkait.

Merespons hal itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari mengatakan bahwa persoalan ini harus ditanggapi secara serius oleh dinas terkait. “Kita harus memetakan dengan cermat hal-hal ini. Agar pihak-pihak yang akan berurusan dengan kebijakan ini bisa terakomodir semua,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Mirhansyah mengaku akan mengeluarkan surat keterangan, pengganti izin trayek untuk angkot tersebut. "Surat keterangan berlaku hingga izin trayek keluar," bebernya.

Dijelaskannya, penerbitan izin trayek untuk angkot di Banjarbaru sedang dalam masa transisi pembenahan berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 74 Tahun 2014. Sebab, saat ini aktivitas angkot di Banjarbaru melayani penumpang hingga ke Kabupaten Banjar. "Sehingga kami membetulkan aturan ini, yang sesuai dengan kewenangan Banjarbaru," pungkasnya.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#sopir #dishub #banjarbaru #Transportasi #Demo