BANJARMASIN – Rencana pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Anang Misran dan Aspihani Ideris berunjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin, Kamis (6/6) dibatalkan.
Namun, Anang berdalih, rencana itu tidak dibatalkan, hanya ditunda.
"Pihak kepolisian datang dan meminta agar aksi ditunda, karena mereka memprediksi 80 persen bakal berakhir rusuh," kata Anang.
Sebelum memutuskan menunda, ia mengaku telah menerima saran dan masukan dari tim hukumnya.
Sempat terpikir untuk tidak membawa massa besar, hanya empat orang saja yang turun ke lapangan: dirinya sendiri, Aspihani, ketua tim penasihat hukum, dan ketua tim pemenangan.
Anang mengaku bisa memahami kekhawatirkan polisi. "Akhirnya diputuskan untuk ditunda sementara waktu. Polisi datang dengan baik dan memberi kami nasihat. Akhirnya diputuskan untuk menunda. Bukan batal ya, tapi ditunda," tegasnya.
Langkah lain, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
"Selain itu, kami juga akan melaporkan Bawaslu dan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," pungkasnya.
Masalah ini bermula dari berkas syarat dukungan Anang-Aspihani yang ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin. Alhasil, keduanya gagal maju ke Pilwali 2024 lewat jalur independen (perseorangan).
Keduanya lantas melaporkan KPU ke Bawaslu Banjarmasin. Lagi-lagi laporan itu ditolak karena dinilai cacat formil dan materil.
Pasangan tersebut sempat beraudiensi dengan Bawaslu Kalsel dan Bawaslu Banjarmasin. Tapi dialog selama lima jam itu berakhir buntu. Hingga Anang mengancam berdemo.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief