Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kades Diminta Netral di Pilkada Tabalong. Sanksinya Dipidana

Ibnu Dwi Wahyudi • Senin, 3 Juni 2024 | 14:40 WIB
WAJIB NETRAL : Kepala desa di Tabalong wajib netral saat Pilkada. (FOTO: Ibnu Dwi Wahyudi/RADAR BANJARMASIN)
WAJIB NETRAL : Kepala desa di Tabalong wajib netral saat Pilkada. (FOTO: Ibnu Dwi Wahyudi/RADAR BANJARMASIN)

TANJUNG - Kepala desa atau pembekal sebaiknya harus berlaku netral dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Tabalong yang semakin dekat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan menyebarkan surat edaran terkait hal tersebut dalam waktu dekat.

Sebagaimana saat pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) lalu, kepala desa sangat erat kaitannya dengan pengerahan masa, sehingga perlu ada penegasan.

"Lebih-lebih ketika Pilkada, mereka berkaitan langsung dengan peserta pemilu," kata Kepala DPMD Tabalong Ahmad Rahadian Noor melalui Kepala Bidang Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa, Yenni Septiani, Senin (3/6).

Sanksi bagi kepala desa dan aparat desa yang tidak netral merujuk pada Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana," jelasnya.

Selain itu terdapat tambahan denda paling banyak sebesar Rp12 miliar.

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengungkit kepala desa dilarang ikut berkampanye.

"Sanksinya teguran lisan atau teguran tertulis," tegasnya.

Jika tetap tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara, hingga akhirnya diberhentikan. (ibn)
Editor: Arif Subekti

Editor : Arif Subekti
#Tabalong #Pilkada #netral #kepala desa