Hal itu disampaikan langsung oleh Humas Perumda PBB Banjar Gusti Andre, Kamis (30/5).
Andre menyampaikan registrasi ulang tersebut, dilakukan untuk legalitas para pedagang dalam berjualan.
"SIPTU dan SHPTU yang harus diperpanjang tersebut, hanya berlaku satu tahun, sehingga para pedagang harus melakukan perpanjangan," sebutnya
Pada registrasi ulang tersebut, beberapa hadiah menarik disiapkan untuk menambah minat para pedagang.
"Kenapa kami buatkan ada hadiahnya, itu untuk menggali potensi pendapatan, agar para pedagang tertarik," ujarnya.
Andre mengatakan, jumlah hadiah mencapai puluhan juta, terdiri dari sepeda motor, motor listrik, sepeda gunung, dan hadiah menarik lainnya.
"Untuk pengundian pada Agustus nanti, dan ini sifatnya wajib untuk para pedagang," jelasnya.
Dalam registrasi ulang tersebut, pihak PBB mengaku tidak mempersulit kepada para pedagang. Hanya menyediakan surat lama, KTP, serta materai Rp10.000.
"Namun jika, pemilik sebelumnya sudah meninggal, maka akan dilakukan balik nama," imbuhnya.
Untuk diketahui, jumlah pasar yang dikelola oleh Perumda PBB Banjar mencapai 16 unit, terdiri dari Area I Martapura, Area II Astambul dan KKTS, Area III Gambut dan Kertak Hanyar.
Editor : M. Ramli Arisno