Kadisdik HST, Muhammad Anhar mengatakan, pemberian asuransi bisa dipertimbangkan jika ada yang mengusulkan.
"Terbuka saja, namun jika ada usulan kami akan mendalami arahnya ke mana asuransi tersebut," katanya, Selasa (28/5/2024).
Asuransi yang dimaksud adalah jaminan keselamatan bagi guru yang melewati medan sulit saat bertugas di wilayah Pegunungan Meratus.
"Tidak masalah jika nantinya akan ada biaya khusus untuk penambahan komponen, termasuk dalam hal asuransi," tambahnya.
Pihaknya akan menerima dengan tangan terbuka, kalau ada usulan atau masukan secara menyeluruh, apalagi menyangkut guru yang bertugas di daerah terpencil.
"Secara non formal untuk melindungi dan menjaga keamanan, kami juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," bebernya.
Muhammad Anhar menambahkan, kalau guru tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka asuransi sudah include di BPJS.
"Kecuali mereka tenaga kontrak," jelasnya.
"Untuk ASN ada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kami bayarkan, itemnya termasuk kecelakaan kerja sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Para guru daerah terpencil, diharapkan lebih baik melakukan pelayanan pendidikan dan memaklumi tantangan yang cukup pelik. "Kami juga memberikan ruang dispensasi," pungkas Anhar.
Editor : Sutrisno