BANJARMASIN - PT Pertamina akhirnya menjatuhkan sanksi kepada pangkalan gas elpiji yang terbukti nakal.
Sanksinya sangat tegas, berupa penghentian distribusi.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam di Setdako Banjarmasin, Siane Apriliawati membeberkan sudah ada tiga pangkalan gas elpiji yang dijatuhi sanksi tersebut.
"Lokasinya ada di Kecamatan Banjarmasin Timur," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/5/2024) siang.
Sianne membeberkan pelanggaran yang dilakukan tiga pangkalan itu.
Mulai dari pelanggaran administratif, serta adanya indikasi menjual gas elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Misalnya, untuk harga gas elpiji 3 kilogram yang seharusnya Rp18.500, justru dijual lebih dari itu," jelasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto