BATULICIN - Pemerintah Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) resmi menetapkan tarif parkir di area Wisata Kuliner Siring dan Wisata Religi Masjid Ziyadatul Abrar Pagatan. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan pengguna jasa parkir terkait tarif yang dianggap tidak sesuai.
Kepala Desa Sungai Lembu, Rusniansyah, mengimbau kepada para pengunjung untuk tidak khawatir. "Tarif parkir di area wisata ini kini telah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya, Kamis (23/5).
Rusniansyah menjelaskan bahwa penetapan tarif parkir ini telah melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Tanbu dan mengacu pada Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Jika terdapat oknum yang mematok tarif di luar ketentuan, mohon segera laporkan kepada pihak Pemerintah Desa Sungai Lembu," tekan Rusniansyah.
Camat Kusan Hilir, Amirullah, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kawasan wisata tersebut. "Pemerintah kecamatan akan selalu berkoordinasi dengan kepala desa setempat untuk memastikan kenyamanan dan keamanan para pengunjung wisata religi ini," ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Alwi (24), warga Kecamatan Kusan Hilir, mendukung kebijakan ini. Menurutnya, besaran tarif itu tidak memberatkan. Meski dirinya tak pernah menjadi korban tarif parkir tidak wajar, Alwi merasa kebijakan ini membuat pengunjung lebih nyaman dan transparan.
“Yang jelas, kebijakan ini bisa mencegah oknum yang mematok tarif seenaknya,” ucap Alwi kepada Radar Banjarmasin.
Editor: Ramli Arisno
Editor : Arief