Buruh telah melaporkan berbagai persoalan terkait ketenagakerjaan. Mereka kembali datang mendesak Disnakertrans Kalsel.
***
BANJARMASIN - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel didatangi puluhan massa, Senin (20/5). Mereka dari Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kalsel.
Datang dengan membawa spanduk sindiran dan tuntutan, mereka melakukan aksi unjuk rasa tepat di depan Kantor Disnakertrans Kalsel di Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin.
Dalam tuntutannya, massa meminta Disnakertrans Kalsel untuk segera menyelesaikan kasus terkait ketenagakerjaan yang kerap dilaporkan para buruh selama ini. Pihaknya menilai, proses dan tindak lanjut pengawas ketenagakerjaan saat ini terkesan lamban.
“Ada berbagai laporan ketenagakerjaan hingga saat ini belum rampung. Bahkan, sudah bertahun-tahun lamanya,” kata Ketua SBNI Kalsel, Wagimun.
Seperti tuntutan hak dari para pekerja terkait upah lembur yang tidak dibayar. Ada pula PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Selain itu, ada pesangon para pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Jika tuntutan ini tak digubris, Wagimun mengancam akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak. “Kami beri waktu satu bulan ke depan. Bilamana tidak ada perkembangan, kita akan aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar,” janjinya.
Wagimun menyebut pihaknya miris karena intimidasi terjadi terhadap anggotanya dari oknum pihak perusahaan. “Ini akan kami konsultasikan dengan tim hukum. Akan kami laporkan intimidasi ini ke aparat hukum,” tegasnya.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti membantah tudingan proses laporan para buruh yang disebut terkesan lamban.
Ia menegaskan laporan sedang dalam proses. Hanya saja, ada berbagai kendala. Contohnya, seperti data dukung minim, perusahaan tak koperatif, hingga perusahaan yang sudah tutup.
“Kalau perusahaan yang tutup ini, kami berusaha keras mencari alamatnya. Jadi semuanya itu kami pastikan tetap berjalan secara proporsional, profesional, dan netral,” tekannya.
Disnakertrans Kalsel tak bisa terlalu jauh mengintervensi perusahaan yang tidak mampu membayar kekurangan upah. “Memang ada perusahaan yang masih melawan, dengan menyanggah dan upaya banding,” terang Irfan.
Tuntutan Buruh
- Hak dari para pekerja terkait upah lembur yang tidak dibayar.
- PHK sepihak yang dilakukan beberapa perusahaan.
- Pesangon para pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief