PARINGIN - Praktik illegal fishing berpotensi merusak populasi ikan dan mempengaruhi ekosistem di air, sehingga mengurangi kesempatan bagi nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara legal dan berdampak pada keberlanjutan industri perikanan.
Seluruh elemen masyarakat hendaknya mengetahui bahwa kegiatan illegal fishing dilarang. Serta memahami dampak dari penggunaan alat setrum, racun, toba. Melakukan jual beli anak ikan pun juga dilarang.
"Aktivitas seperti menggunakan alat setrum maupun bahan berbahaya lainnya, berdampak besar. Merugikan diri sendiri, orang lain dan khususnya ekosistem perikanan itu sendiri," tegas Kepala Bidang Perikanan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Balangan, Marlina Susanti kepada Radar Banjarmasin, Jumat (17/5).
Untuk menjaga habitat ikan dan ekosistem perairan sungai, Marlina mengatakan pihaknya kian gencar melaksanakan sosialisasi stop illegal fishing. Salah satunya di Desa Pimping, Kecamatan Lampihong, Kamis (16/5).
"Lewat kampanye tersebut, diharapkan dapat mengurangi, bahkan menghentikan penangkapan ikan secara ilegal," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Desa Pimping, Abdul Gani menyebut, pembinaan seperti itu sangat bermanfaat untuk masyarakat dalam mengetahui bentuk larangan dari illegal fishing.
"Masyarakat bisa mengenal hukum ataupun pelanggaran pada saat menangkap ikan," ujarnya.
Anggota Kepolisian dari Polsek Lampihong, Aipda Eddy Sopian, turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal fishing karena dapat mengganggu ekosistemnya.
Untuk itu, dalam memanfaatkan sumber perikanan masyarakat hendaknya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan agar sumber ikan dapat tetap terjaga.
"Dikhawatirkan untuk masyarakat yang menggunakan alat setrum atau racun, akan mengganggu ekosistem dan keberlangsungan ikan itu sendiri," jelasnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief