Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sempat Pikir-Pikir, Silas Akhirnya Tak Ajukan Banding Vonis Perkara TPPU Narkoba

M Oscar Fraby • Kamis, 9 Mei 2024 | 07:51 WIB
Terdakwa TPPU Narkotika, Lian Silas saat berkomunikasi dengan kuasa hukumnya. Ayah gembong narkoba, Fredy Pratama itu menyatakan menerima vonis dari Majelis Hakim PN Banjarmasin
Terdakwa TPPU Narkotika, Lian Silas saat berkomunikasi dengan kuasa hukumnya. Ayah gembong narkoba, Fredy Pratama itu menyatakan menerima vonis dari Majelis Hakim PN Banjarmasin

BANJARMASIN - Masih ingat vonis terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Narkotika, Lian Silas? Ayah dari gembong narkotika buronan Interpol Fredy Pratama alias Miming itu telah divonis Majelis Hakim PN Banjarmasin dengan hukuman penjara satu tahun delapan bulan.

Setelah minta waktu, Silas akhirnya menyatakan menerimanya. Tidak menempuh upaya banding ke pengadilan tinggi.

Sebelumnya, pada pembacaan vonis majelis hakim 25 April lalu, Silas sempat menyatakan pikir-pikir. Namun, pada akhirnya ia memilih menerima vonis. “Setelah ada perundingan pihak keluarga, termasuk atas kemauan terdakwa sendiri, maka klien saya menerima vonis,” kata kuasa hukumnya, Ernawati.

Sebagai penasihat hukum, pihaknya hanya bisa meneruskan keputusan ini kepada PN Banjarmasin. “Supaya vonis yang dijatuhkan telah memiliki hukum tetap alias inkrah,” tambahnya.

Untuk diketahui, Lian Silas selain dihukum kurungan penjara, juga dihukum membayar denda Rp2 miliar. Jika tak membayar denda tersebut, hukuman Silas ditambah satu bulan penjara.

Perihal denda ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Nilai dendanya memang sama, namun subsidernya enam bulan hukuman penjara.

Vonis hukuman penjaranya jauh lebih ringan. Jaksa menuntut dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Divonis 1 tahun 8 bulan.

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim memutuskan agar seluruh kekayaan yang diduga dari hasil bisnis narkotika dirampas seluruhnya untuk negara. Kekayaan atau uang hasil narkoba Miming dari tangan Silas nilainya mencapai Rp1 triliun. Aset tersebut tak hanya di Kalsel, juga hingga di Bali. Jumlahnya ada sebanyak 32 bidang tanah dan bangunan.

Selain itu, ada sembilan SHM tanah dan bangunan di Kalteng, nilainya Rp39,6 miliar. Berikutnya, 12 SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai Rp33,4 miliar lebih. Sebanyak empat SHM tanah dan bangunan di Jatim senilai Rp11,8 miliar. Tiga unit apartemen di Jabodetabek senilai Rp4,2 miliar.

Aset lain juga satu tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai Rp1,3 miliar. Ada pula tiga SHM tanah dan bangunan senilai Rp6,7 miliar di Bali. Selain itu delapan unit kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta.

Silas dinyatakan Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Jamser Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#miming #narkoba #pencucian uang #tppu #silas