Untuk mengamankan aksi ini, polisi melakukan penjagaan ketat di kantor Disnaker di jalan PHM Noor tersebut.
Para pedemo menggelar orasi di hadapan masyakarat umum, sebelum memasuki area kantor Disnaker Tabalong.
Kepala Disnaker Tabalong, Herwandi dan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menghampiri para pedemo.
Setelahnya, mereka menggelar pertemuan di dalam aula kantor Disnaker. Namun hanya perwakilan yang diperkenankan masuk.
Saat pertemuan, ada lima tuntutan yang disampaikan secara tertulis ke Herwandi. Salah satunya terkait aspirasi yang harus ditindaklanjuti Disnaker.
Lima tuntutan terdiri dari cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, hapus out sourcing dan tolak upah murah.
Kemudian, kembalikan mediator hubungan industrial seperti sebelumnya supaya mediasi bisa di Disnaker Tabalong
Lalu, karyawan PT Sapta Indera Sejati (SIS) Admo bagian produksi (mining) keberatan dengan jam berangkat terlalu subuh, dampaknya cepat mengantuk dan kelelahan ketika mengoperasikan unit.
Berikutnya, pedemo minta roster kerja tiga hari siang empat hari malam dan satu hari off untuk departemen mining, hauling, plant, FOG, engineering dan tyre.
Ketua DPC FSP Kep Tabalong, Syahrul menyerahkan berkas ke Kepala Disnaker Tabalong, namun sebelumnya menyampaikan, soal mediator dampaknya sangat menyusahkan pekerja.
Pasalnya, pekerja harus pergi ke Disnaker Provinsi Kalsel untuk menyelesaikan hubungan industrial dengan biaya cukup besar.
"Transportasi saja menghabiskan dua juta rupiah. Kasihan pekerja dan serikat pekerja yang tidak punya dana besar," tegasnya.
Soal tuntutan itu, Kepala Disnaker menyampaikan mediator akan segera tersedia dua orang.
Ia menjelaskan, masalah kekosongan mediator hubungan industrial sejak Januari hingga April 2024 ini disebabkan adanya mutasi jabatan. Tapi, kini sudah ada penggantinya.
Selain itu, Disnaker juga telah mendapatkan pesan singkat elektronik dari Kementerian Tenaga Kerja, terkait dibukanya peluang pelatihan mediator untuk satu orang. "Jadi nanti mediator kita (di Tabalong) tidak hanya satu, tapi dua," tegasnya.
Editor : Sutrisno