KANDANGAN – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mulai membuka pendaftaran panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 23-29 April 2024.
Anggota KPU HSS Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pastiripasi Masyarakat dan SDM Mahfuz mengatakan pendaftaran PPK dilakukan secara online di www.siakba.kpu.go.id.
“Satu kecamatan memerlukan lima orang PPK, di Kabupaten HSS ada 11 kecamatan. Jadi perlu 55 orang PPK,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Saat pendaftaran PPK ini KPU Kabupaten HSS membutuhkan dua kali lipat dari kebutuhan setiap kecamatan dan 30 persen diutamakan kouta perempuan.
“Jika tidak memenuhi, maka akan diperpanjang,” katanya.
Syarat mendaftar PPK ini minimal berusia 17 tahun dan pendidikan paling rendah SMA sederajat.
Berkas pendaftaran yang harus disiapkan untuk mendaftar PPK secara online di www.siakba.kpu.go.id meliputi pas foto 4x6, E-KTP, ijazah terakhir, surat pendaftaran yang diunduh pada website Siakba, surat pernyataan yang diunduh pada website Siakba, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan sehat.
“Peserta setelah mendaftar secara online dan mengupload berkasnya serta mengisi data pribadi. Selanjutnya berkas secara fisik diserahkan ke KPU paling lambat sebelum tertulis secara CAT,” sebut Mahfuz.
Di hari pertama pendaftaran sampai pukul 13.40 Wita, sudah ada puluhan yang mendaftar yang tersebar di beberapa kecamatan.
“Sampai sekitar jam 14.000 Wita tadi sudah ada 59 orang yang sudah mendaftar,” tuturnya.
Editor : Fauzan Ridhani