Meski sebenarnya, pemerintah pusat memberikan kelonggaran untuk itu. Berlaku pada 16-17 April 2024.
Kelonggaran diberikan untuk mengurai kemacetan, mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada arus balik lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan alasan mengapa tidak memberikan keringanan WFH tersebut.
Sebab kemacetan yang dikhawatirkan tidak terjadi di daerah ini. Sangat berbeda dengan arus mudik atau balik di Pulau Jawa.
"Sesuai instruksi, ASN Pemko Banjarmasin tidak menerapkan WFH," ucapnya, Selasa (16/4).
Kemarin, Totok mendampingi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk sidak (inspeksi mendadak). Apalagi kalau bukan untuk memastikan pelayanan telah berjalan seperti sediakala.
Sasaran sidak adalah kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah di Jalan Pulau Laut, Puskesmas Cempaka di Jalan Cempaka Besar, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Pangeran Antasari.
"Hasilnya, mereka semua sudah paham bahwa hari ini sudah masuk kerja seperti biasa," jelasnya.
Disinggung apakah ada ASN yang mengajukan cuti tambahan, Totok mengaku belum mengetahui datanya secara pasti.
Menurutnya, permintaan cuti selama dua hari pasca libur lebaran masih dibolehkan.
"Seperti tahun lalu. Tapi dalam tanda petik, misalnya ASN yang berada di luar pulau dan memerlukan waktu untuk kembali ke Banjarmasin," pungkasnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief