BANJARMASIN - Riyan (27) sedang apes. Sabu yang diantarnya, ternyata dipesan polisi yang sedang menyamar.
Warga Jalan Haryono MT Gang Penghulu, Banjarmasin Tengah itu pun dibekuk anggota Polsek Banjarmasin Tengah.
Riyan ditangkap sebelum lebaran, pada Jumat (5/4) malam di Jalan Haryono MT Gang Pepadaan.
Dari tangannya, disita barang bukti seberat 4,8 gram sabu.
Rekan Riyan, Subhan telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
Sebenarnya, polisi menghubungi Subhan. Setelah disepakati waktu dan tempat transaksi, ternyata polisi mengepung Riyan yang diutus Subhan.
"Subhan masih kami buru," tegas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting, Senin (15/4).
Pada malam itu, Subhan berada di dekat lokasi transaksi. Tapi begitu menyadari Riyan telah ditangkap, ia langsung kabur.
"Sempat mau dikejar, tetapi kami memilih fokus menyergap Riyan dulu," kata Ginting.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief