Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sukseskan Kota Layak Anak 2024

Muhammad Helmi • Selasa, 9 April 2024 | 10:00 WIB
SECARA DARING: Dinas Sosial P3AP2KB menggelar asistensi pendampingan penginputan data dukung Kota Layak Anak (KLA) 2024. (RSB UNTUK RADAR BANJARMASIN)
SECARA DARING: Dinas Sosial P3AP2KB menggelar asistensi pendampingan penginputan data dukung Kota Layak Anak (KLA) 2024. (RSB UNTUK RADAR BANJARMASIN)

MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial P3AP2KB menggelar asistensi pendampingan penginputan data dukung Kota Layak Anak (KLA) tahun 2024 via zoom di Aula Barakat Martapura, Kamis (4/3) pagi.

Kegiatan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Masruri, didampingi Kepala Bappeda Litbang Nasrullah Shadiq yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas KLA, Kepala Dinsos Dian Marlina, serta dihadiri beberapa kepala SKPD terkait.

Masruri mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim gugus tugas KLA Kabupaten Banjar, serta semua pihak terkait yang telah berpartisipasi dalam upaya Kabupaten Banjar sebagai Kabupaten Layak Anak tahun 2024. “Diharapkan segala bantuan dan kerja samanya yang baik untuk menyukseskan evaluasi KLA tahun 2024. Supaya semua anak-anak di Kabupaten Banjar terpenuhi hak-haknya, terhindar dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak benar lainnya,” harapnya.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan menerangkan kebijakan KLA bertujuan untuk menyinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, sehingga pemenuhan hak-hak anak dapat lebih dipastikan.

Kebijakan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut komitmen dunia melalui World Fit For Children. "Ada 24 indikator KLA didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam kelembagaan dan 5 kluster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA).

Di antaranya hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya,” tutupnya.(she/gr/dye)

Editor : Muhammad Helmi
#Pemkab Banjar