KANDANGAN – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan 1445 Hijriah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memasuki pekan keempat.
Dari Data Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS, jumlah warga yang melanggar tahun ini lebih sedikir jika dikomparasikan dengan tahun sebelumnya.
Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP dan Damkar HSS, Indera Darmawan mengatakan, di pekan terakhir penegakan Perda Ramadan tahun ini hanya ada tiga pelanggar.
Yakni, seorang warga kedapatan makan dan minum di tempat umum.
Kemudian, ada dua Rumah Makan di Kecamatan Kandangan dan Sungai Raya kedapatan menjual makanan di luar jam operasional selama bulan Ramadan.
“Tahun lalu, ada 39 pelanggaran,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/4/2024).
Masing-masing pelanggar Perda Ramadan tahun ini tidak langsung diberikan sanksi denda, namun dapat sanksi berupa teguran lisan.
“Tapi, kalau masih melanggar, baru dikenakan sanksi denda atau penutupan,” tegas Indera.
Indera yakin warga semakin patuh dengan Perda Ramadan di tahun ini karena adanya sanksi sosial, dan takut diterapkan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) khusus warung atau rumah makan.
“Serta optimalnya sosialisasi dan imbauan, hingga persuasif kepada pemilik usaha rumah makan dan masyarakat,” katanya.
“Hal ini juga tidak lepas dari peran serta Pemkab HSS, tokoh agama, dan masyarakat dalam menyampaikan pentingnya serta sucinya bulan Ramadan,” tambahnya.
Iwan, warga Kandangan mengapresiasi Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS yang terus menegakkan Perda Ramadan selama bulan puasa.
“Buktinya, warga yang melanggar Perda Ramadan terus berkurang,” ujarnya.
Editor : Fauzan Ridhani